Sep 19, 2026
Hukum

New York Bahas Aturan Larangan Wajib Green Card untuk Sewa Hunian

Kabar penting datang bagi para perantau dan imigran di Amerika Serikat. Senat Negara Bagian New York kini tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) ba

New York Bahas Aturan Larangan Wajib Green Card untuk Sewa Hunian

Kabar penting datang bagi para perantau dan imigran di Amerika Serikat. Senat Negara Bagian New York kini tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) baru yang bertujuan menghapus praktik diskriminasi dalam pencarian tempat tinggal. RUU ini secara tegas bakal melarang pemilik properti mewajibkan kartu izin tinggal tetap alias green card sebagai satu-satunya dokumen identitas resmi saat menyewa hunian.

Langkah progresif ini diambil untuk memastikan akses hunian yang lebih adil dan merata, terutama bagi komunitas imigran yang kerap tersingkir akibat persyaratan dokumen yang kelewat ketat di pasar sewa residensial.

Kronologi dan Latar Belakang Pembahasan Regulasi

Krisis keterjangkauan tempat tinggal serta tingginya angka penolakan sewa terhadap kelompok imigran mendorong para legislator di New York untuk bertindak. Berikut linimasa perkembangan regulasi perlindungan penyewa tersebut:

  1. Pengajuan Draf Regulasi di Senat: Anggota legislatif mengajukan draf undang-undang guna membatasi kewenangan sepihak tuan tanah dalam meminta dokumen imigrasi yang memberatkan calon penyewa selama proses evaluasi aplikasi.
  2. Evaluasi Komite Legislatif: Komite di Senat New York mulai meninjau poin-poin klausul untuk memastikan pemilik properti tetap dapat memverifikasi identitas penyewa tanpa melanggar hak asasi serta status keimigrasian mereka.
  3. Tahap Menuju Pengesahan Gubernur: Apabila RUU ini berhasil disetujui oleh Senat dan Majelis Negara Bagian, dokumen aturan tersebut akan langsung meluncur ke meja kerja Gubernur New York, Kathy Hochul, untuk ditandatangani menjadi undang-undang resmi.
"Setiap orang berhak atas tempat tinggal yang layak tanpa harus diintimidasi oleh status keimigrasian selama mereka mampu memenuhi kewajiban finansialnya," ungkap perwakilan advokasi hak-hak penyewa dalam audiensi di New York.

Poin Penting dan Dokumen Alternatif bagi Calon Penyewa

Aturan anyar ini menetapkan batasan baru mengenai berkas apa saja yang boleh dan tidak boleh diminta oleh pemilik unit sewaan. Melalui aturan ini, para calon penyewa tidak lagi diwajibkan menyodorkan green card semata, melainkan dapat menggunakan berbagai bentuk identitas pengganti yang sah.

  • Penggunaan Dokumen Alternatif: Calon penyewa dapat menggunakan paspor luar negeri yang masih berlaku, dokumen identitas kota seperti IDNYC, surat izin mengemudi (SIM) negara bagian, atau Nomor Pokok Wajib Pajak Individual (ITIN).
  • Larangan Diskriminasi Status: Pemilik properti dilarang menolak calon penghuni hanya karena mereka tidak memiliki status kependudukan permanen di Amerika Serikat.
  • Sanksi bagi Pelanggar: Tuan tanah atau agen properti yang kedapatan menolak aplikasi penyewa atas dasar ketiadaan green card berisiko menghadapi gugatan hukum perdata dan denda administratif.

Apabila regulasi ini resmi disahkan oleh Gubernur Kathy Hochul, New York akan memperkuat posisinya sebagai salah satu negara bagian paling ramah imigran di AS sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi hukum sewa perumahan di kota-kota metropolitan lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS eko-saputra

Reporter Gadget. Review smartphone, laptop, dan consumer tech.

Comments (0)

User