Kondisi kemanusiaan di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, kembali menuai perhatian serius. Warga terdampak konflik bersenjata yang kini bertahan di pengungsian secara terbuka meminta Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua DPD RI untuk mendesak Presiden Republik Indonesia segera menarik keberadaan pasukan militer nonorganik dari wilayah permukiman mereka.
Aspirasi bernada kepedihan tersebut mencuat saat rombongan Pansus DPD RI menggelar pertemuan tatap muka langsung bersama perwakilan warga dan pengungsi di Sorong. Keberadaan aparat nonorganik dinilai justru memicu kecemasan berkepanjangan di tengah masyarakat adat yang mendambakan rasa aman serta kepulangan ke kampung halaman.
Kronologi Dialog Pansus DPD RI dan Warga Terdampak
Dalam agenda kunjungan kerja pengawasan tersebut, tim Pansus menghimpun berbagai kesaksian nyata dari para korban konflik. Rangkaian peristiwa dan poin utama yang mengemuka dalam pertemuan tersebut meliputi:
- Krisis Pengungsian Berkepanjangan: Ribuan warga terpaksa meninggalkan rumah, kebun, dan kampung adat mereka selama berbulan-bulan demi menghindari eskalasi bentrokan bersenjata.
- Lumpuhnya Akses Fasilitas Publik: Fasilitas dasar seperti sekolah bagi anak-anak serta pos pelayanan kesehatan masyarakat di sejumlah distrik Maybrat dilaporkan tidak beroperasi normal.
- Kekhawatiran Terhadap Pasukan Nonorganik: Keberadaan personel militer di luar struktur komando teritorial organik dinilai warga mempertebal trauma psikologis dan memperpanjang ketegangan di pedalaman.
- Tuntutan Penarikan Pasukan ke Presiden: Pengungsi mendesak senator perwakilan Papua membawa aspirasi resmi kepada kepala negara agar pendekatan keamanan dievaluasi menyeluruh.
Komitmen DPD RI Mengawal Masalah Kemanusiaan
Menanggapi keluhan mendalam warga, Wakil Ketua I Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa kehadiran timnya di Sorong bertujuan memverifikasi realitas lapangan tanpa praduga.
"Kami datang bukan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Kami ingin melihat langsung persoalan di lapangan, mendengar masyarakat, dan menginventarisasi masalah secara objektif agar rekomendasi Pansus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua," ujar Filep Wamafma.
Filep menambahkan, negara memiliki kewajiban konstitusional mutlak untuk melindungi setiap warga negara dari keterpurukan sosial ekonomi akibat konflik. Ketiadaan kepastian hidup di posko pengungsian tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi jangka panjang.
"Negara perlu memastikan masyarakat yang terdampak konflik memperoleh perlindungan dan kepastian masa depan. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat hidup terlalu lama dalam ketidakpastian," tegas Filep.
Langkah Rekomendasi Menuju Pemulihan Maybrat
Senada dengan Filep, anggota DPD RI Graal Taliawo menjelaskan bahwa fungsi pengawasan parlemen daerah ini diarahkan guna mengurai akar masalah secara menyeluruh agar formula perdamaian yang disusun tepat sasaran.
Menurut Graal, hasil dengar pendapat ini akan digodok secara komprehensif menjadi naskah rekomendasi kebijakan:
- Mengidentifikasi akar pemicu ketegangan keamanan di tingkat distrik hingga kampung.
- Menyusun skema pemulangan pengungsi secara aman dan bermartabat ke kampung asal.
- Mendorong pemulihan hak-hak sipil, mulai dari pendidikan anak, layanan medis darurat, hingga pemulihan mata pencaharian warga.
- Menyerahkan rekomendasi resmi kepada Presiden RI dan kementerian/lembaga terkait sebagai pijakan evaluasi penempatan pasukan keamanan di Tanah Papua.
Pansus DPD RI berjanji akan terus mengawal persoalan Maybrat hingga warga sipil benar-benar dapat kembali hidup tenteram di tanah kelahirannya sendiri tanpa bayang-bayang ketakutan.
Comments (0)