Dunia perguruan tinggi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan yang berkedok orientasi organisasi. Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial MS secara resmi melaporkan sejumlah seniornya ke pihak kepolisian atas dugaan tindak perundungan (bullying) dan penganiayaan fisik. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi saat korban mengikuti kegiatan pengkaderan mahasiswa baru di luar lingkungan kampus.
Aksi kekerasan fisik dan intimidasi verbal ini membuat korban mengalami trauma psikologis yang mendalam serta sejumlah luka fisik. Merasa keselamatan dirinya terancam, korban didampingi keluarga memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar para pelaku jera dan bertanggung jawab.
Kronologi Tindak Kekerasan dalam Pengkaderan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak pelapor, rangkaian aksi perpeloncoan berlangsung secara bertahap selama kegiatan pengkaderan berlangsung. Berikut urutan kejadian yang dialami oleh korban:
- Sesi Pengumpulan Malam Hari: Korban bersama rekan seangkatannya dikumpulkan oleh para senior di sebuah lokasi khusus tanpa pengawasan pihak birokrasi kampus.
- Intimidasi dan Hukuman Fisik: Para senior mulai melakukan pembentakan, intimidasi mental, hingga pemberian hukuman fisik berlebihan dengan dalih pembinaan kedisiplinan dan pembentukan mentalitas.
- Aksi Penganiayaan: Korban MS diduga mendapatkan perlakuan kasar secara langsung dari beberapa oknum senior hingga mengalami cedera fisik di beberapa bagian tubuh.
- Pelaporan Resmi: Pasca kejadian, korban menceritakan insiden tersebut kepada keluarganya dan langsung melakukan visum medis sebelum melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kendari.
"Kami tidak bisa menoleransi aksi kekerasan apa pun dengan alasan tradisi pengkaderan. Anak kami kuliah untuk menuntut ilmu, bukan untuk dianiaya dan diperlakukan semena-mena oleh seniornya," tegas salah satu perwakilan keluarga korban saat mendampingi proses laporan.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Periksa Saksi
Aparat kepolisian dari Polresta Kendari telah mengonfirmasi penerimaan laporan dari korban MS. Penyidik saat ini tengah bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, memeriksa rekaman medis hasil visum et repertum, dan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk tindak pidana kekerasan di lingkungan pendidikan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang status keorganisasian pelaku.
Sanksi Akademik Menanti Oknum Mahasiswa Terlibat
Kasus ini turut menjadi perhatian serius pihak birokrasi UIN Kendari. Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum dan menyiapkan komite etik guna mengusut pelanggaran disiplin tersebut.
Beberapa langkah yang tengah disiapkan otoritas kampus dan penegak hukum meliputi:
- Pemberian pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan trauma mental.
- Evaluasi total dan pembatasan izin kegiatan pengkaderan yang diselenggarakan oleh organisasi mahasiswa.
- Penetapan sanksi akademik bertingkat bagi mahasiswa yang terbukti bersalah, mulai dari skorsing hingga pemecatan status kemahasiswaan (drop out).
Insiden ini kembali menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Indonesia agar benar-benar menghapus budaya senioritas beracun yang kerap dibungkus dengan alasan pembinaan karakter mahasiswa baru.
Comments (0)