Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan sikap resmi mereka terhadap agenda legislasi ketenagakerjaan di Senayan. Di bawah kepemimpinan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, organisasi buruh terbesar di Tanah Air ini secara terbuka memberikan batas waktu atau tenggat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga 22 September untuk segera menuntaskan dan memperjelas arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Langkah tegas ini diambil menyusul kegelisahan jutaan buruh terkait ketidakpastian regulasi kerja pasca-putusan Mahkamah Konstitusi serta dinamika aturan ketenagakerjaan yang dinilai masih belum berpihak penuh pada kesejahteraan pekerja. KSPSI mendesak agar DPR tidak mengulur waktu dan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Kronologi dan Desakan Batas Waktu KSPSI
Dinamika pembahasan regulasi ketenagakerjaan telah melewati sejumlah fase krusial sebelum ultimatum ini dilayangkan:
- Konsolidasi Nasional Serikat Pekerja: KSPSI menggelar pertemuan lintas federasi untuk memetakan pasal-pasal bermasalah yang merugikan buruh dalam klaster ketenagakerjaan.
- Penyampaian Draf Aspirasi ke Komisi IX DPR: Serikat pekerja secara resmi telah menyerahkan naskah rekomendasi berisi poin-poin krusial perlindungan tenaga kerja.
- Penetapan Tenggat 22 September: KSPSI menetapkan batas akhir bagi parlemen untuk memberikan kepastian jadwal serta komitmen pembahasan yang transparan bersama perwakilan buruh.
"Kami memberikan batas waktu yang jelas kepada DPR hingga 22 September. Pembahasan regulasi ketenagakerjaan harus berpihak pada keadilan bagi kaum buruh, bukan sekadar kompromi sepihak. Jika tenggat ini diabaikan, serikat pekerja siap mengambil langkah konstitusional berikutnya," tegas Andi Gani Nena Wea.
Poin Krusial yang Disorot Buruh
Dalam tuntutannya, KSPSI menggarisbawahi beberapa isu mendasar yang wajib diakomodasi oleh DPR dalam rancangan regulasi terbaru, antara lain:
- Pengetatan Sistem Alih Daya (Outsourcing): Menuntut pembatasan ketat jenis pekerjaan alih daya agar tidak mereduksi status pekerja tetap.
- Kepastian Upah Layak: Formula penetapan upah minimum yang memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta inflasi riil di lapangan.
- Jaminan Pesangon dan PHK: Pemulihan hak pesangon yang proporsional serta pencegahan tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak.
- Perlindungan Pekerja Kontrak (PKWT): Pembatasan durasi kontrak kerja guna menghindari eksploitasi status kerja yang berkepanjangan.
Opsi Aksi Buruh jika DPR Tak Bergeming
KSPSI menegaskan bahwa dialog konstruktif tetap menjadi opsi utama dalam memperjuangkan aspirasi pekerja. Namun, jika batas waktu 22 September terlewati tanpa adanya kejelasan maupun langkah konkret dari pimpinan DPR RI, KSPSI menyatakan siap mengonsolidasikan jutaan anggotanya untuk menggelar aksi unjuk rasa damai secara serentak di berbagai daerah dan depan Gedung Parlemen.
Kini bola berada di tangan para wakil rakyat di Senayan. Publik menanti apakah DPR akan menyambut tenggat waktu ini dengan membuka forum tripartit yang inklusif atau justru memicu eskalasi gelombang protes buruh di penghujung bulan September.
Comments (0)