Masalah penyaluran bantuan sosial (bansos) yang salah sasaran kerap menjadi polemik klasik yang tak kunjung usai di Tanah Air. Mulai dari warga mampu yang masih terdaftar menerima bantuan, hingga masyarakat sangat miskin yang justru luput dari daftar penerima manfaat, kerap menghiasi pemberitaan nasional. Menanggapi persoalan kronis ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Muhamad Abdul Azis Sefudin mendesak pemerintah untuk segera memperkuat dan mengintegrasikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN).
Langkah percepatan integrasi data ini dinilai sebagai kunci utama agar alokasi anggaran belanja sosial negara bernilai ratusan triliun rupiah benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan. Tanpa basis data yang solid, presisi, dan terintegrasi secara nasional, berbagai program pengentasan kemiskinan akan selalu diintai oleh bahaya ketidaktepatan sasaran yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai rasa keadilan.
Urgensi Data Tunggal Dalam Tata Kelola Bansos
Selama ini, pendataan penerima manfaat sering kali tumpang tindih karena dikelola oleh berbagai instansi dengan parameter yang berbeda-beda. Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemerintah daerah acap kali memiliki basis data masing-masing yang tidak saling terkoneksi secara langsung. Akibatnya, sinkronisasi data berjalan lambat dan rentan manipulasi di tingkat tapak.
Muhamad Abdul Azis Sefudin menegaskan bahwa integrasi lewat DTSEN bukan sekadar urusan teknis administrasi semata, melainkan wujud nyata keberpihakan negara terhadap keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kita tidak boleh lagi membiarkan ada warga miskin yang menjerit karena tidak mendapat bantuan, sementara ada pihak yang mampu justru menikmati bansos. Penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) adalah harga mati agar distribusi bantuan sosial terdistribusi secara akurat, akuntabel, dan transparan," tegas Azis dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan.
Penggunaan data tunggal ini diharapkan mampu secara signifikan mengeliminasi angka exclusion error (warga miskin yang tidak terdaftar) dan inclusion error (warga mampu yang justru terdaftar sebagai penerima bansos).
Analisis Perbandingan: Sistem Pendataan Lama vs DTSEN
Untuk memahami betapa krusialnya transformasi pendataan ini, mari kita cermati perbedaan mendasar antara pola pendataan lama yang terfragmentasi dengan konsep integrasi berbasis DTSEN dalam tabel berikut:
| Parameter | Sistem Pendataan Lama | Sistem Integrasi DTSEN |
|---|---|---|
| Sumber Data | Terpecah di berbagai kementerian dan Pemda | Tergabung dalam satu pintu data nasional |
| Pembaruan Data | Cenderung lambat dan bersifat berkala | Real-time berbasis pembaruan daerah |
| Tingkat Akurasi | Rentan tumpang tindih (*overlapping*) | Presisi tinggi berbasis NIK terverifikasi |
Tantangan Lapangan dan Harapan Masa Depan
Meski gagasan DTSEN membawa angin segar bagi pembenahan tata kelola bansos, implementasinya di lapangan tentu tidak bebas dari kendala. Tantangan utama terletak pada kesiapan infrastruktur digital di daerah terpencil serta komitmen pemerintah daerah untuk rutin melakukan *updating* data secara berkala dan jujur.
Menurut Azis, sinergi antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan pemerintah daerah hingga tingkat desa merupakan benteng utama keberhasilan sistem ini. "Pemerintah daerah adalah ujung tombak. Tanpa kejujuran dan ketelitian verifikasi di tingkat desa atau kelurahan, data secanggih apa pun tidak akan pernah sempurna," tambah legislator tersebut.
Dengan dorongan kuat dari Komisi VIII DPR RI, masyarakat tentu berharap agar pembenahan sistem pendataan nasional ini dapat tuntas tepat waktu. Sudah saatnya anggaran bantuan sosial sebesar lebih dari Rp400 triliun dalam APBN benar-benar menjadi jaring pengaman sosial yang efektif, efisien, dan menyasar warga miskin yang berhak demi mewujudkan kesejahteraan merata di seluruh pelosok negeri.
Comments (0)