Sep 20, 2026
Jawa Timur

KPK Usut Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Pemkab Pemalang

Pernahkah Anda membayangkan bahwa untuk mendapatkan kenaikan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah, seseorang tidak lagi diukur dari prestasi kerja mel

KPK Usut Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Pemkab Pemalang

Pernahkah Anda membayangkan bahwa untuk mendapatkan kenaikan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah, seseorang tidak lagi diukur dari prestasi kerja melainkan dari seberapa tebal dompet yang dimiliki? Fenomena memprihatinkan ini kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik "jual beli" jabatan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Penyidik KPK menemukan petunjuk kuat adanya tarif tertentu yang ditetapkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeinginan untuk promosi maupun sekadar rotasi posisi. Kasus ini menambah panjang daftar kelam tata kelola birokrasi di daerah yang masih terjerat dalam lingkaran korupsi sistemik.

Praktik Haram 'Jual Beli' Kursi Jabatan

Pengusutan kasus yang menjerat jajaran di Pemkab Pemalang ini berawal dari laporan serta temuan lapangan mengenai ketidakwajaran dalam proses pengisian posisi struktural. Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat bahwa ada nominal uang yang ditentukan sebagai syarat mutlak agar nama seorang pejabat masuk dalam daftar promosi.

Dalam skema haram ini, para ASN yang berambisi menduduki posisi strategis diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebelum Surat Keputusan (SK) pelantikan diterbitkan. Modus seperti ini dinilai sangat merugikan birokrasi karena mengesampingkan kompetensi dan integritas.

"Kami menduga ada tarif tertentu yang ditetapkan untuk rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Uang tersebut diduga menjadi syarat agar ASN bisa menduduki posisi tertentu," ungkap perwakilan tim penyidik KPK dalam keterangannya.

Rincian Dugaan Tarif dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil analisis awal dan pengumpulan bahan keterangan, besaran uang komitmen ini disesuaikan dengan tingkat tingkatan jabatan serta potensi "keuntungan" dari posisi yang diincar. Semakin strategis dinas yang dituju, semakin tinggi pula nilai transaksi yang dipatok.

Tingkat Jabatan / Eselon Dugaan Estimasi Tarif Setoran Kategori Posisi
Eselon II (Kepala Dinas / Badan) Rp100 Juta – Rp500 Juta Strategis / Lahan Basah
Eselon III (Camat / Kepala Bidang) Rp50 Juta – Rp100 Juta Administrator
Eselon IV (Kepala Seksi / Subag) Rp15 Juta – Rp30 Juta Pengawas

Pengumpulan uang diduga dilakukan melalui tangan orang-orang kepercayaan di sekitar lingkaran kekuasaan. Modus penyerahan uang dilakukan secara tertutup, baik melalui pembayaran tunai bertahap maupun komitmen alokasi pengerjaan proyek daerah di masa mendatang.

Dampak Buruk Bagi Pelayanan Masyarakat

Ketika sebuah posisi kepemimpinan di birokrasi diperoleh dengan cara membeli, maka fokus utama pejabat tersebut setelah dilantik cenderung terdistorsi. Pejabat yang menyetor uang dipastikan akan berupaya keras untuk memulihkan modal yang telah dikeluarkan daripada memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Para pengamat kebijakan publik menilai praktik ini menghancurkan sistem meritokrasi yang sedang dibangun oleh pemerintah pusat. ASN yang berprestasi dan berintegritas tinggi kerap tersingkir hanya karena tidak memiliki finansial yang cukup untuk membeli jabatan.

"Jika posisi jabatan publik diperjualbelikan seperti barang dagangan, maka jangan harapkan hadirnya pelayanan publik yang berkualitas. Pejabat terpilih hanya akan berfokus pada cara mengembalikan modal investasinya," ujar pengamat birokrasi daerah.

Komitmen KPK dalam Menindak Korupsi Daerah

KPK menegaskan tidak akan berhenti pada penetapan dugaan awal saja. Tim penyidik terus memanggil sejumlah saksi dari unsur pejabat daerah, staf Pemkab Pemalang, hingga pihak swasta yang diduga ikut memfasilitasi aliran dana haram tersebut.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera secara luas. KPK juga mengimbau seluruh ASN di Indonesia untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk pemerasan maupun permintaan imbalan terkait mutasi dan promosi jabatan di daerahnya masing-masing.

KPK mengendus praktik pemerasan dan penyuapan terkait promosi jabatan ASN di Pemkab Pemalang dengan tarif mencapai ratusan juta rupiah. Baca berita lengkapnya hanya di Beritaseputar.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS andika-rivaldi

Reporter Fintech. Meliput payment gateway, bank digital, dan inklusi keuangan.

Comments (0)

User