Sep 18, 2026
Nasional

Komisi II DPR Desak Gugus Tugas Reforma Agraria Aktif di Daerah

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak agar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di berbagai daerah tidak sekadar menjadi s

Komisi II DPR Desak Gugus Tugas Reforma Agraria Aktif di Daerah

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak agar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di berbagai daerah tidak sekadar menjadi struktur formalitas di atas kertas. Keberadaan gugus tugas ini diharapkan dapat benar-benar bergerak aktif menyelesaikan konflik agraria yang menahun serta mempercepat redistribusi lahan bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa efektivitas program reforma agraria nasional sangat bertumpu pada komitmen pemerintah daerah bersama kantor pertanahan setempat. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci utama demi mewujudkan keadilan agraria secara merata di seluruh pelosok Indonesia.

"Gugus Tugas Reforma Agraria yang sudah dibentuk perlu benar-benar berjalan di daerah. Jangan hanya berhenti pada seremoni pembentukan SK, tetapi harus hadir memberikan solusi konkret bagi sengketa tanah masyarakat," ujar Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta.

Evaluasi Menyeluruh Kinerja GTRA di Daerah

Dalam agenda pengawasan parlemen, Komisi II menyoroti beberapa catatan kritis terkait implementasi reforma agraria. Sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dinilai masih menghadapi hambatan koordinasi teknis di lapangan.

Berikut adalah catatan tahapan evaluasi yang menjadi perhatian utama legislatif:

  1. Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA): Inventarisasi lahan pelepasan kawasan hutan dan tanah terlantar masih berjalan lambat di sejumlah wilayah.
  2. Harmonisasi Antarinstansi: Koordinasi antara dinas kehutanan, perkebunan, dan BPN kerap menemui jalan buntu akibat ego sektoral.
  3. Penyelesaian Konflik Tenurial: Kasus sengketa tumpang tindih lahan masyarakat adat, petani, dan korporasi memerlukan fasilitasi mediasi yang lebih progresif dari GTRA daerah.

Langkah Terobosan Menuntaskan Sengketa Lahan

Menurut Rifqinizamy, reforma agraria bukan hanya persoalan bagi-bagi sertifikat tanah semata melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melainkan penataan aset dan akses ekonomi yang berkesinambungan bagi para penerima manfaat.

Guna memastikan GTRA bekerja optimal, Komisi II DPR RI merekomendasikan sejumlah langkah strategis yang harus segera dijalankan pemerintah daerah:

  • Penguatan Alokasi Anggaran Daerah: Memastikan APBD turut mendukung operasional GTRA agar tidak semata bergantung pada dana APBN pusat.
  • Keterlibatan Organisasi Masyarakat Sipil: Mengikutsertakan serikat petani dan akademisi independen dalam proses pemetaan objek redistribusi.
  • Transparansi Penanganan Kasus: Menyediakan kanal pelaporan publik yang transparan untuk memantau progres sengketa lahan yang sedang ditangani.

Menjawab Tantangan Ketimpangan Penguasaan Tanah

Hingga saat ini, ketimpangan kepemilikan lahan masih menjadi isu krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani kecil. Komisi II DPR berkomitmen untuk terus memanggil kementerian terkait dalam rapat kerja berkala guna mengevaluasi realisasi TORA dan efektivitas kerja GTRA di seluruh provinsi.

Dengan berfungsinya GTRA secara maksimal di daerah, parlemen optimis sengketa agraria dapat ditekan, kepastian hukum atas tanah masyarakat terjamin, dan produktivitas sektor pertanian lokal dapat meningkat signifikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS andika-rivaldi

Reporter Fintech. Meliput payment gateway, bank digital, dan inklusi keuangan.

Comments (0)

User