Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus memutar otak untuk mencari solusi praktis sekaligus berkelanjutan dalam menghadapi ancaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Saat meninjau langsung TPA Sambutan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan pentingnya memaksimalkan air hasil Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk membasahi gunungan sampah.
Langkah cerdas ini dinilai menjadi jalan keluar efektif di tengah tantangan lonjakan suhu dan ancaman cuaca panas ekstrem yang melanda sejumlah daerah di Indonesia.
Kronologi dan Rangkaian Peninjauan di TPA Sambutan
Kunjungan kerja Wamen LH ke Samarinda ini menjadi bagian penting dari monitoring kesiapan fasilitas persampahan daerah. Berikut rangkuman jalannya peninjauan dan poin-poin yang menjadi sorotan:
- Pemeriksaan Fasilitas IPAL Eksisting: Rombongan kementerian meninjau kelayakan dan kinerja kolam pengolahan lindi serta air limbah di area TPA Sambutan untuk memastikan debit air hasil olahan mencukupi.
- Evaluasi Kerentanan Timbunan Sampah: Pengecekan titik-titik tumpukan sampah terbuka yang memiliki potensi tinggi menghasilkan gas metana di bawah paparan sinar matahari langsung.
- Instruksi Pemanfaatan Air Resirkulasi: Wamen LH menginstruksikan pengelola setempat agar tidak membuang begitu saja air yang sudah bersih dari IPAL, melainkan menyemprotkannya kembali secara rutin ke gunungan sampah.
“Saya lihat di TPA ini sudah ada IPAL yang sudah terkelola dengan baik. Sehingga bagaimana caranya kita bisa menggunakan air yang sudah terkelola di IPAL ini untuk membasahi timbunan sampah, terutama saat cuaca ekstrem,” ungkap Diaz Hendropriyono.
Implementasi Surat Edaran Antisipasi Kebakaran
Kunjungan lapangan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan langsung terhadap implementasi Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Surat edaran strategis ini ditujukan secara khusus kepada seluruh jajaran pimpinan daerah di Indonesia, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan sejumlah langkah preventif, antara lain:
- Memperketat pengawasan operasional dan pemantauan titik panas (hotspot) di seluruh area TPA.
- Menyiapkan pasokan air pemadam dan mengoptimalkan sistem sirkulasi air limbah terolah secara mandiri.
- Menyusun protokol tanggap darurat bersama dinas pemadam kebakaran dan BPBD setempat.
Menghadapi Ancaman El Nino dan Pemanasan Global
Fenomena alam seperti El Niño yang dipadukan dengan percepatan pemanasan global membuat timbunan sampah kering menjadi sangat rapuh dan mudah tersulut api. Kandungan gas metana di dalam lapisan sampah yang membusuk bisa meledak atau terbakar spontan jika suhunya terlampau tinggi.
Dengan memanfaatkan kembali air dari IPAL, pengelola TPA tidak perlu menghabiskan sumber air bersih PDAM maupun air tanah yang berharga. Pendekatan sirkular ini menjaga kelembapan material sampah tanpa menimbulkan pemborosan anggaran, sekaligus menjaga stabilitas lingkungan sekitar dari bahaya polusi asap kebakaran.
Wamen LH Diaz Hendropriyono meninjau TPA Sambutan Samarinda untuk memastikan kesiapsiagaan SE MenLH No. 11/2026 di tengah cuaca panas ekstrem. Baca laporan selengkapnya: Beritaseputar.com
Comments (0)