Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Ini Alasannya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Roy Suryo dan dr T

Jul 08, 2026 - 00:07
0 0
Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Ini Alasannya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Roy Suryo dan dr Tifa, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, telah menjalani pelimpahan tahap dua ke kejaksaan pada Senin (22/6/2026). Berdasarkan pantauan Beritaseputar.com di lokasi, kedua tersangka keluar dari kantor kejaksaan sekitar pukul 16.58 WIB, setelah menjalani serangkaian proses administrasi dan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum.

Alasan Tidak Dilakukan Penahanan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka diambil setelah jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga tersangka. Menurutnya, penangguhan penahanan ini dimungkinkan karena pihak keluarga bersedia menjadi penjamin dan dianggap mampu memastikan bahwa kedua tersangka akan tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Kami melihat adanya itikad baik dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Marcelo di kantornya.

Peran Penjamin dan Syarat Penangguhan

Dalam sistem peradilan pidana, penangguhan penahanan dapat diberikan jika ada jaminan dari keluarga atau penasihat hukum yang diyakini dapat menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Pihak keluarga Roy Suryo dan dr Tifa disebut telah menandatangani pernyataan jaminan dan menyerahkan dokumen identitas sebagai bentuk tanggung jawab. Jaksa juga menetapkan sejumlah syarat wajib lapor yang harus dipatuhi kedua tersangka selama masa penangguhan.

Langkah ini merupakan bagian dari diskresi jaksa untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, khususnya terhadap kasus yang ancaman pidananya memungkinkan penangguhan penahanan. Selain itu, kepadatan rumah tahanan dan pertimbangan kemanusiaan turut menjadi faktor pendukung.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu. Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan fitnah atau pencemaran nama baik. Pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan. Rencananya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Kedua tersangka dijadwalkan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan begitu jadwal sidang ditetapkan oleh majelis hakim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User