Sep 18, 2026
Lampung

Kejagung Usut Penyerobotan 32 Ribu Hektare Lahan Inhutani V Lampung

Kasus penyerobotan kawasan hutan kembali menyita perhatian publik tanah air. Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan penguasaan

Kejagung Usut Penyerobotan 32 Ribu Hektare Lahan Inhutani V Lampung

Kasus penyerobotan kawasan hutan kembali menyita perhatian publik tanah air. Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan penguasaan lahan secara ilegal di Provinsi Lampung yang berpotensi merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam jumlah yang sangat fantastis. Tak tanggung-tanggung, kawasan hutan industri yang merupakan aset milik BUMN, PT Inhutani V, disinyalir telah dikuasai secara sepihak oleh perusahaan swasta selama belasan tahun.

Pihak korps adhyaksa mengendus adanya praktik tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PT Pemukasakti Manis Indah diduga kuat melakukan pendudukan, penguasaan, dan alih fungsi lahan tanpa izin yang sah seluas 32.375 hektare. Praktik yang mencederai tata kelola hutan ini diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2007, sebuah rentang waktu yang sangat panjang hingga memicu pertanyaan besar terkait pengawasan aset negara di daerah.

Jejak Panjang Pendudukan Lahan Tanpa Izin

Luas lahan yang mencapai lebih dari 32 ribu hektare bukanlah angka yang kecil. Jika dibandingkan, luasan ini hampir setara dengan setengah dari total wilayah DKI Jakarta. Penguasaan fisik secara sepihak atas aset negara ini diduga dimanfaatkan untuk aktivitas bisnis komersial tanpa menyetorkan kewajiban keuangan, pajak, maupun hasil usaha yang sah kepada negara.

Berikut adalah ringkasan data awal kasus dugaan penyerobotan lahan hutan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung:

Entitas Pemilik Aset Pihak Terduga Penyerobot Estimasi Luas Lahan Awal Dugaan Penyerobotan
PT Inhutani V (BUMN) PT Pemukasakti Manis Indah 32.375 Hektare Tahun 2007

Kejagung menilai bahwa pembiaran atas pendudukan lahan BUMN selama bertahun-tahun ini telah menutup kesempatan negara untuk memperoleh pendapatan optimal dari sektor kehutanan dan perkebunan.

Kerugian Negara dan Pola Penguasaan Kawasan

Penyidik Pidana Khusus Kejagung saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti materiil serta memeriksa sejumlah saksi kunci, baik dari unsur pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun pihak manajemen korporasi yang terlibat. Penyerobotan ini tidak hanya mengancam keberlangsungan industri kayu nasional, tetapi juga merusak tatanan tata ruang wilayah.

"Penguasaan kawasan hutan secara tanpa hak dalam jangka waktu yang begitu lama merupakan bentuk kejahatan yang merugikan keuangan negara. Kami tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara serta pengembalian aset," tegas perwakilan tim penyidik Kejagung.

Dampak dari alih fungsi kawasan hutan secara ilegal ini sangat luas. Selain menggerus potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), aksi eksploitasi lahan ini merusak fungsi konservasi kawasan hutan. Pakar hukum menegaskan bahwa tindakan menguasai aset BUMN demi keuntungan korporasi pribadi tanpa payung hukum yang sah adalah kejahatan ekonomi yang amat serius.

Ketegasan Hukum dan Penyelamatan Aset BUMN

Langkah progresif Kejagung dalam mengusut tuntas penyerobotan lahan PT Inhutani V di Lampung ini menjadi sinyal ketat bagi pengusaha nakal yang mencoba memanfaatkan aset negara secara ilegal. Kejaksaan berjanji akan menyisir seluruh alur transaksi dan penikmat aliran dana dari hasil penyerobotan lahan tersebut.

Fokus utama Kejaksaan Agung dalam penanganan skandal ini mencakup beberapa poin penting:

  • Pengembalian total penguasaan fisik lahan 32.375 hektare kembali ke tangan negara melalui PT Inhutani V.
  • Penghitungan detail kerugian keuangan negara serta kerusakan perekonomian negara bersama auditor independen dan BPK.
  • Penerapan sanksi pidana korupsi yang tegas serta pelacakan aset melalui undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik menantikan langkah nyata Kejagung untuk mengembalikan seluruh aset negara yang terampas, sekaligus menindak tegas oknum-oknum yang selama ini bermain di balik penguasaan lahan secara ilegal di Lampung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User