Malam itu, hujan turun deras mengguyur sebuah kabupaten di Jawa Timur. Meski demikian, antrean di depan loket bioskop satu layar itu tetap mengular hingga mendekati tepi trotoar. Seorang ibu muda menggandeng anaknya di bawah payung lusuh, sementara beberapa remaja asyik memperdebatkan film yang hendak mereka tonton. Di sudut ruangan, seorang pria paruh baya menyeka lensa proyektor dengan kain usang, memastikan setiap bayangan tetap jernih hingga adegan terakhir. Ia tak pernah tampil di layar dan namanya tak pernah masuk kredit. Namun setiap malam, ia menjadi saksi bisu tawa, haru, dan air mata para penonton yang membawa mimpi masing-masing ke dalam ruangan gelap itu.
Pemandangan sederhana itulah, menurut sejumlah kalangan, gambaran paling jujur dari keberlanjutan pasar film Indonesia. Dan justru persoalan keberlanjutan inilah yang dinilai wajib ikut dibahas dalam revisi Undang-Undang Perfilman Indonesia yang tengah digodok saat ini. Sebab tanpa pasar yang sehat, seluruh perjalanan sebuah film—dari meja penulisan naskah hingga layar bioskop—hanyalah mimpi yang mudah runtuh.
Keberlanjutan Pasar, Bukan Sekadar Angka Penonton
Selama ini, pembahasan revisi disebut-sebut lebih banyak menyoroti soal produksi, sensor, dan tata kelola industri. Padahal keberlanjutan pasar adalah napas yang menghidupi semua lini tersebut. "Tanpa pasar yang tumbuh, film yang bagus sekalipun hanya akan berhenti di festival. Ia tidak akan pernah sampai ke penonton yang menunggunya di kota-kota kecil," ujar seorang pengamat perfilman yang mengikuti proses pembahasan revisi tersebut.
Menurutnya, momen mengharukan yang kerap terjadi di bioskop-bioskop daerah—ketika penonton berdiri dan bertepuk tangan usai film berakhir, atau ketika seorang anak bertanya kapan film itu akan tayang lagi—adalah bukti bahwa film bukan sekadar komoditas. Film adalah cermin, tempat masyarakat melihat kisah mereka sendiri. Karena itu, menjaga keberlanjutan pasar berarti menjaga agar cermin itu tidak pecah.
Di Balik Layar: Mereka yang Bergantung pada Layar
Di balik layar, ada ribuan orang yang hidupnya bergantung pada naik turunnya industri ini. Mulai dari kru produksi yang berjuang menyelesaikan syuting di tengah keterbatasan anggaran, penjual tiket yang menyapa ratusan penonton setiap hari, hingga pemilik bioskop kecil yang berjuang melawan arus agar ruang pemutarannya tetap menyala. Bagi mereka, revisi UU Film bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah harapan agar pekerjaan yang mereka cintai tetap ada esok hari.
"Saya sudah tiga puluh tahun menjaga proyektor ini. Saya tidak punya apa-apa selain ruangan ini. Tetapi setiap kali lampu padam dan layar menyala, saya merasa pekerjaan kecil saya ikut menghidupkan mimpi orang banyak," tutur pria paruh baya itu dengan mata berkaca-kaca. Kisah-kisah seperti inilah yang, menurut para pengamat, semestinya menjadi pertimbangan dalam setiap pasal yang dirumuskan.
Mimpi yang Bangkit dari Ruang-Ruang Sederhana
Keberlanjutan pasar film Indonesia sejatinya juga soal pemerataan. Selama ini sorotan industri kerap terpusat di kota-kota besar, sementara bioskop-bioskop di daerah berjuang dengan fasilitas seadanya. Para pengamat berharap revisi UU Film mampu menghadirkan insentif dan kebijakan yang membuat layar tetap menyala di sudut-sudut negeri, bukan hanya di mal-mal megah ibu kota.
Inspirasi itu, kata mereka, sebenarnya sudah lahir dari bawah. Film-film yang mengisahkan kehidupan sederhana namun berhasil menyentuh hati jutaan penonton membuktikan bahwa semangat para sineas tidak pernah padam. Yang mereka butuhkan hanyalah kepastian: bahwa negara hadir menjaga pasar, bahwa kebijakan berpihak pada keberlanjutan, dan bahwa mimpi mereka tidak berakhir hanya karena tak ada yang mengatur arah.
Ketika revisi nanti tuntas digodok, harapannya sederhana: agar di bioskop-bioskop kecil itu lampu tetap menyala, proyektor tetap berputar, dan air mata haru para penonton tetap mengalir. Sebab di sanalah—di ruang-ruang sederhana yang dipenuhi mimpi—keberlanjutan pasar film Indonesia menemukan maknanya yang paling jujur.
Comments (0)