Sep 18, 2026
Jawa Timur

KAI Daop 9 Jember Buka Suara Terkait Penutupan Jalur Kereta

Kabar mengenai penutupan jalur kereta api menggunakan pagar kayu saat momentum peringatan Haul akbar Habib Ali bin Sholeh Al-Hamid (Habib Sholeh) di Kecama

KAI Daop 9 Jember Buka Suara Terkait Penutupan Jalur Kereta

Kabar mengenai penutupan jalur kereta api menggunakan pagar kayu saat momentum peringatan Haul akbar Habib Ali bin Sholeh Al-Hamid (Habib Sholeh) di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sempat memicu perhatian publik luas di media sosial. Menanggapi situasi tersebut, manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember langsung memberikan klarifikasi resmi guna memastikan aspek keselamatan perjalanan kereta maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Pihak KAI menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan area steril yang tidak boleh dialihfungsikan atau ditutup secara sepihak oleh pihak mana pun demi keselamatan bersama. Menumpuknya ratusan ribu jemaah dari berbagai penjuru tanah air pada acara keagamaan tahunan tersebut menuntut koordinasi ekstra antara petugas perkeretaapian, panitia lokal, dan aparat keamanan.

Kronologi dan Langkah Penertiban Jalur KA di Tanggul

Berdasarkan pantauan dan koordinasi lapangan, peristiwa tersebut bermula dari tingginya antusiasme jemaah haul yang memadati area sekitar Stasiun Tanggul hingga mendekati perlintasan rel. Berikut alur penanganan yang dilakukan petugas di lokasi:

  1. Deteksi Pemasangan Rintangan: Petugas KAI mendapati adanya pemasangan barikade kayu di dekat jalur perlintasan yang diduga dibuat secara swadaya oleh warga untuk mengarahkan arus pejalan kaki jamaah haul.
  2. Koordinasi Lapangan Cepat: Menyadari potensi bahaya fatal bagi perjalanan KA jarak jauh, tim pengamanan Daop 9 Jember langsung mendekati panitia haul dan perangkat desa setempat.
  3. Pembongkaran dan Penataan Ulang: Petugas gabungan bersama panitia segera menertibkan palang kayu tersebut agar ruang bebas jalur kereta tetap steril tanpa mengganggu laju jemaah.
  4. Penempatan Personel Ekstra: KAI menyiagakan petugas pengamanan di titik-titik rawan perlintasan dan sepanjang jalur Stasiun Tanggul untuk mengawal setiap kereta yang melintas.
"Kami sangat menghormati kegiatan keagamaan masyarakat, namun ruang manfaat jalur kereta api wajib bebas dari segala bentuk rintangan. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para jemaah adalah prioritas mutlak," tegas perwakilan KAI Daop 9 Jember.

Aturan Tegas dan Imbauan Keselamatan dari KAI

KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat mengenai regulasi ketat perkeretaapian yang berlaku di Indonesia. Jalur kereta api memiliki ruang batas keselamatan yang diatur secara sah oleh hukum negara guna mencegah kecelakaan fatal.

  • Dasar Hukum: Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, memasang benda asing, menyerobot, atau memanfaatkan jalur KA untuk kepentingan lain tanpa izin resmi.
  • Sanksi Pidana: Segala tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda material yang signifikan.
  • Peningkatan Frekuensi KA: Selama gelaran Haul Habib Sholeh, ribuan jemaah memanfaatkan moda transportasi kereta api, sehingga frekuensi keluar masuk penumpang di Stasiun Tanggul melonjak berkali-kali lipat.

KAI mengapresiasi kerja sama panitia haul dan aparat kepolisian yang sigap membantu mengurai kerumunan di dekat rel. Para jemaah yang hendak pulang menggunakan kereta api juga diimbau untuk selalu waspada, tertib mengantre di peron, dan tidak melintasi rel secara sembarangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User