Sep 20, 2026
Nasional

Jakarta — KSPN Minta Menaker Hapus Outsourcing dan Ubah Sistem Kerja

Prahara sistem alih daya atau outsourcing di dunia ketenagakerjaan Indonesia kembali memanas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristad

Jakarta — KSPN Minta Menaker Hapus Outsourcing dan Ubah Sistem Kerja

Prahara sistem alih daya atau outsourcing di dunia ketenagakerjaan Indonesia kembali memanas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi tegas. Ristadi mendesak Menteri Ketenagakerjaan agar secara bertahap menghapus sistem outsourcing yang selama ini dinilai sangat merugikan posisi tawar buruh dan pekerja di tanah air.

Menurut penilaian KSPN, praktek outsourcing yang berkembang pesat saat ini telah melenceng jauh dari semangat kesejahteraan pekerja. Kehadiran perusahaan penyedia jasa tenaga kerja pihak ketiga acap kali memangkas hak-hak dasar buruh, mulai dari pemotongan gaji bulanan, ketiadaan jaminan pensiun, hingga ketidakpastian status hubungan kerja yang berlarut-larut hingga bertahun-tahun.

"Sistem ini membuat posisi buruh selalu rapuh. Mereka bekerja bertahun-tahun di unit operasional utama perusahaan, namun statusnya tetap pekerja kontrakan vendor tanpa kepastian masa depan," ujar Ristadi saat memberikan keterangan media di Kemnaker.

Analisis Model Kerja Usulan KSPN sebagai Pengganti Outsourcing

Dalam upayanya mendorong reformasi ketenagakerjaan, Ristadi tidak sekadar menuntut pembubaran sistem lama. KSPN turut menyodorkan skema alternatif yang dinilai jauh lebih adil bagi pengusaha maupun tenaga kerja. KSPN mengusulkan penerapan skema Direct Contract System, yaitu perikatan kerja langsung antara perusahaan pengguna (user) dengan pekerja tanpa melibatkan perusahaan penyedia jasa alih daya.

Melalui model baru ini, status hubungan kerja diatur secara ketat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdurasi maksimal 2 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pekerja berhak dievaluasi untuk langsung diangkat menjadi karyawan tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tanpa perlu memotong komisi untuk agen perantara.

KSPN merekomendasikan tiga tahapan kronologis bagi pemerintah untuk mentransisikan sistem ini:

  1. Tahap Evaluasi Total: Kemnaker melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh vendor outsourcing yang beroperasi pada sektor pekerjaan utama (core business).
  2. Tahap Pengalihan Hubungan Kerja: Transisi kontrak kerja dari vendor menjadi perikatan langsung dengan manajemen perusahaan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan.
  3. Tahap Penetapan Status Permanen: Pembatasan masa percobaan kontrak langsung maksimal 1 hingga 2 tahun sebelum penetapan sebagai pekerja tetap.

Perbandingan Sistem Outsourcing vs Usulan Model Baru KSPN

Untuk memahami dampak perubahan ini, berikut adalah tabel perbandingan antara skema alih daya yang berlaku saat ini dengan model perikatan kerja langsung usulan KSPN:

Aspek Penilaian Sistem Outsourcing Saat Ini Usulan Model Baru KSPN
Hubungan Kerja Tidak langsung (melalui pihak ketiga/vendor) Langsung (Perusahaan User ke Pekerja)
Potongan Upah/Manajemen Fees Ada pemotongan sekitar 10% - 20% oleh vendor 0% (Upah diterima utuh oleh pekerja)
Kepastian Jenjang Karir Sangat rendah, sering kali diperpanjang tanpa batas Jelas, maksimal 2 tahun menuju karyawan tetap
Tanggung Jawab Perlindungan Tergantung pada kesanggupan perusahaan vendor Tanggung jawab penuh 100% pada perusahaan utama

Tanggapan Pakar dan Respon Kementerian Ketenagakerjaan

Menanggapi desakan tersebut, pengamat kebijakan publik dan ketenagakerjaan, Dr. Sugiharto Raharjo, menilai bahwa langkah penghapusan outsourcing memerlukan komitmen politik yang kuat dari pemerintah. "Bagi pengusaha, fleksibilitas tenaga kerja memang penting untuk efisiensi biaya. Namun, fleksibilitas yang berlebihan tanpa batas justru mengorbankan produktivitas dan kesejahteraan jutaan pekerja Indonesia dalam jangka panjang," jelasnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik aspirasi tersebut dan berjanji akan menjadikan usulan KSPN sebagai materi evaluasi mendalam. Kemnaker saat ini sedang mengkaji ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus melindungi hak-hak mendasar para pekerja secara adil.

Perjuangan menghapus sistem outsourcing ini menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan investasi asing dengan perlindungan tenaga kerja lokal menuju Indonesia Emas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS galih-pratama

Editor Teknologi. Mantan software engineer. Meliput AI, cloud, dan transformasi digital.

Comments (0)

User