Sep 19, 2026
Hukum

JAKARTA — KPK Periksa Mantan Dirut BJB Terkait Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten T

JAKARTA — KPK Periksa Mantan Dirut BJB Terkait Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), guna merampungkan kalkulasi nilai kerugian keuangan negara. Langkah ini menjadi momentum krusial mengingat hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi fondasi utama dalam pembuktian di persidangan kelak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Yuddy Renaldi berfokus penuh pada klarifikasi data finansial bersama tim auditor BPK. Menurutnya, sinergi antara KPK dan BPK sangat diperlukan untuk memastikan angka pasti kerugian negara tidak meleset. Pemeriksaan intensif ini juga melibatkan sejumlah saksi lain dari jajaran manajemen Bank BJB serta pihak ketiga yang terlibat dalam kontrak pengadaan media dan iklan tersebut.

Mengapa Penghitungan Kerugian Negara Sangat Krusial?

Dalam ranah hukum pidana korupsi di Indonesia, pembuktian pasal-pasal tertentu memerlukan bukti materiil mengenai berkurangnya kekayaan negara. KPK menyangkakan tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penggunaan kedua pasal ini mewajibkan penyidik untuk membuktikan dua hal utama secara sah dan meyakinkan:

  • Pasal 2: Adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
  • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan untuk memperkaya diri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Sebagaimana ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo: "Pemeriksaan hari ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK. Ini juga sebagai langkah progresif untuk melakukan finalisasi penghitungan tersebut." Dengan kata lain, tanpa angka pasti yang dikeluarkan secara resmi oleh BPK, berkas perkara belum bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan secara sempurna.

Kronologi dan Identifikasi Perkara Kasus Iklan Bank BJB

Kasus ini menarik perhatian publik luas karena melibatkan BUMD perbankan terbesar di Jawa Barat. Berikut adalah tahapan penting dan urutan proses hukum yang sedang ditangani oleh tim penyidik antirasuah:

  1. Penyidikan Awal: Ditemukannya indikasi penggelembungan dana (mark-up) serta penunjukan langsung vendor iklan yang tidak sesuai dengan prosedur baku perbankan.
  2. Penetapan Tersangka: Penetapan mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas kebijakan anggaran promosi dan pemasaran.
  3. Pemeriksaan Saksi Silang: KPK memanggil belasan saksi dari divisi pemasaran, media buyer, hingga jajaran direksi guna memetakan alokasi aliran dana promosi.
  4. Koordinasi Intensif BPK: Pelaksanaan audit investigatif untuk memisahkan pengeluaran iklan yang sah dengan dana yang diduga disimpangkan.

Untuk memberikan gambaran ringkas mengenai konstruksi kasus ini, berikut tabel ikhtisar perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB:

Parameter Perkara Detail Keterangan
Instansi Terkait PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)
Subjek Pemeriksaan Yuddy Renaldi (Mantan Direktur Utama Bank BJB)
Modus Operandi Dugaan penyimpangan dan penggelembungan anggaran iklan/promosi
Pasal yang Disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Lembaga Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Status Kasus Saat Ini Finalisasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Respons Mantan Dirut BJB dan Harapan Transparansi

Di sisi lain, Yuddy Renaldi sendiri mengakui bahwa pemeriksaannya oleh KPK memang berfokus pada pendalaman materi audit bersama auditor BPK. Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yuddy memberikan keterangan singkat mengenai kehadirannya. "Jadi pemeriksaan saya sebagai saksi dan dengan BPK," ungkap Yuddy usai menjalani proses klarifikasi penyidik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Anggaran promosi dan iklan, yang sering kali bernilai hingga ratusan miliar rupiah, sangat rawan dijadikan celah penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat dan transparan. Publik kini menanti hasil final audit BPK serta penuntasan kasus ini hingga ke meja hijau demi mengembalikan integritas perbankan daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User