Mengurus dokumen berkendara kini tidak lagi menyita waktu seharian. Bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku SIM A atau SIM C miliknya akan segera habis, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Pada hari ini, Kamis, 17 September 2026, armada SIM Keliling tersebar di lima titik strategis wilayah Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen berkendara mereka tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
Kehadiran unit gerai bergerak ini selalu disambut antusias oleh warga yang memiliki mobilitas tinggi. Proses pengerjaan yang relatif cepat serta lokasi yang berada di dekat pusat perbelanjaan maupun fasilitas umum membuat layanan ini menjadi pilihan favorit bagi para pengendara motor maupun mobil di wilayah DKI Jakarta.
Sebaran Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
Untuk warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, pelayanan bus SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pendaftaran biasanya ditutup lebih awal apabila kuota harian pemohon sudah terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mendatangi lokasi sejak pagi hari.
Berikut adalah rincian lima titik lokasi SIM Keliling yang disiagakan petugas di wilayah DKI Jakarta hari ini:
| Wilayah | Lokasi Pelayanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mall Citraland Grogol | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | LTC Glodok Hayam Wuruk | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00 - 14.00 WIB |
Persyaratan Berkas dan Ketentuan Penting
Sebelum berangkat menuju lokasi perpanjangan, ada baiknya Anda mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala. Perlu diingat bahwa layanan keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih dalam masa berlaku.
Berikut adalah berkas persyaratan yang wajib dibawa oleh setiap pemohon:
- KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar.
- SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk di lokasi.
- Hasil Tes Psikologi yang dapat dilakukan secara langsung di area pelayanan.
Apabila SIM milik pengendara sudah melewati masa berlaku meskipun hanya terlambat satu hari, maka perpanjangan di layanan SIM Keliling tidak dapat diproses. Pemohon secara otomatis wajib membuat SIM baru melalui mekanisme penerbitan awal di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengenai besaran tarif perpanjangan, Ditlantas Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan regulasi tersebut, biaya pokok perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Perlu dicatat bahwa nominal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan fisik serta tes psikologi yang tarifnya berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000 tergantung pada penyedia jasa pemeriksaan medis di lapangan.
"Kami terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan berkendara di DKI Jakarta semakin meningkat. Pengendara diimbau untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM secara berkala agar tidak terlewat," ujar perwakilan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dengan hadirnya kemudahan fasilitas SIM Keliling ini, tidak ada lagi alasan bagi warga Jakarta untuk menunda kewajiban memperpanjang dokumen berkendara. Tetap patuhi petunjuk petugas di lapangan dan pastikan Anda datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang.
Comments (0)