Sep 19, 2026
Nasional

JAKARTA — BPS Tegaskan Sistem Desil Bukan Ukuran Angka Kemiskinan

Belakangan ini, perbincangan mengenai pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berbasis desil kembali mencuat di ruang publik. Banyak warga mengangga

JAKARTA — BPS Tegaskan Sistem Desil Bukan Ukuran Angka Kemiskinan

Belakangan ini, perbincangan mengenai pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berbasis desil kembali mencuat di ruang publik. Banyak warga menganggap bahwa pembagian desil dalam Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dirancang untuk secara instan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan tegas meluruskan anggapan salah tersebut. BPS menekankan bahwa sistem desil pada dasarnya merupakan mekanisme pemeringkatan kesejahteraan (welfare ranking), bukan sebuah alat ukur atau trik matematis untuk menekan angka kemiskinan secara mendadak.

Langkah klarifikasi ini dipandang sangat penting mengingat banyaknya kesalahpahaman di masyarakat terkait penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos). Dalam beberapa kasus, warga yang tergeser posisi desilnya merasa status kemiskinannya diubah begitu saja oleh pemerintah. BPS menegaskan bahwa pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala murni bertujuan menjaga akurasi target penerima manfaat, sehingga intervensi pemerintah bisa tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Analisis Fungsi Desil: Membedakan Pemeringkatan dan Angka Kemiskinan

Untuk memahami persoalan ini secara jernih, publik perlu membedakan antara angka kemiskinan makro dan pemeringkatan desil mikro. Angka kemiskinan makro dihitung berdasarkan Garis Kemiskinan (GK), yakni mengukur kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan. Sementara itu, sistem desil dalam DTSEN membagi total populasi rumah tangga di Indonesia menjadi 10 kelompok sama besar, di mana masing-masing kelompok mencakup 10 persen populasi berdasarkan tingkat kesejahteraannya.

"Sistem desil adalah alat navigasi intervensi sosial, bukan penghapus kemiskinan di atas kertas. Pengelompokan ini membantu pemerintah melihat siapa yang paling membutuhkan bantuan lebih awal," ungkap analis kebijakan publik nasional.

Dalam praktiknya, rumah tangga yang berada di Desil 1 hingga Desil 4 umumnya menjadi target utama penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penentuan kelompok ini sangat dinamis dan sangat bergantung pada kualitas pemutakhiran data di tingkat tapak.

Berikut adalah perbandingan ringkas struktur kelompok desil dalam pemeringkatan kesejahteraan masyarakat:

Kelompok Desil Persentase Populasi Kategori Kesejahteraan Fokus Intervensi Pemerintah
Desil 1 10% Terbawah Sangat Miskin / Rentan Ekstrem Bantuan Sosial Absolut (PKH, BPNT, BLT)
Desil 2 - 3 20% Berikutnya Miskin & Rentan Miskin Bansos Reguler & Pemberdayaan Ekonomi
Desil 4 10% Menengah Bawah Hampir Miskin (Near Poor) Subsidi Terarah (Listrik, LPG 3kg)
Desil 5 - 10 60% Teratas Menengah hingga Mampu Non-Bansos / Pelayanan Publik Umum

Urgensi Pemutakhiran Data dan Verifikasi Lapangan

Mengapa pemutakhiran data begitu krusial dan sering memicu dinamika di lapangan? BPS menjelaskan bahwa kondisi sosio-ekonomi rumah tangga bersifat dinamis dan terus berubah dari waktu ke waktu. Berikut adalah tahapan kronologis bagaimana data desil diperbarui secara akurat:

  1. Pendataan Awal Lapangan: Petugas pendata melakukan wawancara mendalam serta verifikasi kondisi fisik tempat tinggal dan kepemilikan aset rumah tangga.
  2. Pengolahan Data Berbasis Regsosek: BPS mengolah puluhan variabel sosio-ekonomi untuk menghitung skor bobot kesejahteraan setiap rumah tangga.
  3. Pemeringkatan Desil Nasional: Seluruh rumah tangga diurutkan secara sistematis dari skor terendah (Desil 1) hingga tertinggi (Desil 10).
  4. Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Data awal diuji kembali oleh pemerintah daerah dan tokoh masyarakat lokal untuk memvalidasi kelayakan penerima manfaat.
  5. Penetapan dan Penyaluran Intervensi: Kementerian Sosial dan lembaga terkait menggunakan data mutakhir untuk menyalurkan program bansos.

BPS menambahkan bahwa ketidakakuratan data masa lalu kerap memicu fenomena exclusion error (warga miskin yang tidak terdaftar) dan inclusion error (warga mampu yang justru menerima bantuan). Oleh sebab itu, perubahan atau pergeseran posisi desil seorang warga tidak boleh ditafsitkan sebagai trik untuk menurunkan statistik angka kemiskinan, melainkan bentuk pembenahan agar bantuan negara benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

Ke depan, transparansi publik dan edukasi masif mengenai fungsi desil sangat diperlukan. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat mengawal penyaluran bantuan sosial agar lebih adil, transparan, dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pembagian desil dalam data sosio-ekonomi merupakan mekanisme pemeringkatan kesejahteraan masyarakat, bukan alat ukur untuk menekan angka kemiskinan secara matematis. Simak analisis mendalam mengenai pemeringkatan desil, kriteria penerima bansos, dan urutan pemutakhiran datanya hanya di Beritaseputar.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rina-wulandari

Product Reviewer. Mengulas software, aplikasi, dan tools produktivitas.

Comments (0)

User