JAKARTA — Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang saat bepergian ke luar negeri. Tanpa dokumen ini, seseorang praktis tidak dapat melintasi batas negara secara legal. Namun, layaknya dokumen penting lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang kerap luput dari perhatian pemiliknya.
Tidak sedikit masyarakat yang baru tersadar paspornya kedaluwarsa ketika hendak merencanakan perjalanan. Padahal, sejumlah negara mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan. Jangan sampai rencana liburan keluarga atau urusan pekerjaan di luar negeri berantakan hanya karena dokumen yang satu ini.
Masa Berlaku Paspor Kini Berlaku 10 Tahun
Sejak 12 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, lebih panjang dari sebelumnya yang hanya lima tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022. Adapun paspor yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tetap berlaku lima tahun hingga masa berlakunya berakhir.
Menariknya, pemegang paspor kini tidak perlu menunggu dokumennya kedaluwarsa untuk melakukan penggantian. Permohonan paspor baru dapat diajukan kapan saja, baik karena habis masa berlaku, halaman penuh, maupun rusak.
"Masyarakat diimbau memeriksa masa berlaku paspornya secara berkala. Pergantian paspor kini semakin mudah karena permohonan bisa diajukan kapan saja melalui aplikasi M-Paspor, tanpa harus menunggu dokumen kedaluwarsa," demikian pernyataan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Syarat Perpanjangan Paspor
Bagi pemegang paspor yang habis masa berlaku, persyaratannya terbilang sederhana. Pemohon cukup menyiapkan KTP elektronik asli dan paspor lama. Kedua dokumen ini menjadi syarat utama untuk penggantian paspor karena kedaluwarsa.
Sementara itu, untuk permohonan paspor baru, pemohon perlu melengkapi dokumen tambahan seperti kartu keluarga serta akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Khusus paspor hilang atau rusak, terdapat mekanisme berbeda yang disertai sanksi denda administratif.
Cara Perpanjang Paspor Melalui M-Paspor
Imigrasi kini mempermudah layanan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store. Berikut tahapannya:
Pertama, unduh aplikasi M-Paspor lalu lakukan pendaftaran akun dengan email aktif. Kedua, verifikasi akun melalui tautan yang dikirim ke email. Ketiga, isi formulir permohonan secara lengkap dan unggah dokumen persyaratan yang telah discan atau difoto dengan jelas.
Keempat, pilih kantor imigrasi terdekat beserta jadwal kedatangan yang diinginkan. Kelima, lakukan pembayaran melalui kode bayar yang diterbitkan sistem — bisa melalui bank, ATM, mobile banking, hingga marketplace. Keenam, datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli untuk proses pengambilan biometrik, yakni foto dan sidik jari, serta wawancara singkat.
Setelah seluruh proses rampung, paspor umumnya selesai dalam tiga hingga empat hari kerja. Pemohon juga dapat memanfaatkan layanan pengiriman paspor melalui PT Pos Indonesia tanpa perlu kembali ke kantor imigrasi.
Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, tarif resmi penerbitan paspor adalah sebagai berikut. Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan paspor elektronik atau e-paspor 48 halaman sebesar Rp650.000.
Bagi yang membutuhkan paspor selesai di hari yang sama, tersedia layanan percepatan dengan tarif Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor. Adapun denda penggantian paspor hilang sebesar Rp1.000.000 dan paspor rusak sebesar Rp500.000. Masyarakat diingatkan untuk selalu membayar melalui kanal resmi dan menghindari praktik percaloan.
Dengan kemudahan digitalisasi layanan, memperpanjang paspor kini tak lagi merepotkan. Pastikan dokumen perjalanan Anda selalu siap sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri.
[SOCIAL_TWEET]: Paspor habis masa berlaku? Kini perpanjangan makin mudah lewat aplikasi M-Paspor. Biaya paspor biasa Rp350 ribu, e-paspor Rp650 ribu. Begini syarat dan tahapannya. #Paspor #Imigrasi #MPaspor [SOCIAL_TG]: 📄✈️ PASPORT KEDALUWARSA? BEGINI CARA PERPANJANGNYA\n\nKini permohonan paspor baru bisa diajukan kapan saja lewat aplikasi M-Paspor!\n\n💰 Biaya terbaru:\n• Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000\n• E-paspor 48 halaman: Rp650.000\n• Percepatan (selesai hari yang sama): Rp1.000.000\n\n📋 Syarat: e-KTP asli + paspor lama\n\nPanduan lengkap hanya di Beritaseputar.com
Comments (0)