Sep 19, 2026
Hukum

ICC Tolak Pembebasan Bersyarat, Rodrigo Duterte Tetap Ditahan di Den Haag

Kabar penting datang dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Majelis Hakim Trial Chamber III resmi memutuskan untuk memperpanjang ma

ICC Tolak Pembebasan Bersyarat, Rodrigo Duterte Tetap Ditahan di Den Haag

Kabar penting datang dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Majelis Hakim Trial Chamber III resmi memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menilai tidak ada perubahan kondisi yang cukup signifikan untuk mengizinkan sang mantan presiden menghirup udara bebas, baik dengan maupun tanpa syarat jaminan.

Langkah tegas ICC ini menegaskan komitmen pengadilan internasional dalam mengawal jalannya proses hukum terkait dugaan kejahatan kemanusiaan selama masa kepemimpinan Duterte di Filipina, khususnya terkait kebijakan perang melawan narkoba yang kontroversial.

"Majelis menilai tidak ada perubahan situasi penting yang membenarkan pembebasan Terdakwa, baik dengan maupun tanpa syarat. Atas alasan tersebut, majelis memutuskan terdakwa tetap ditahan," tegas putusan resmi ICC Trial Chamber III.

Kronologi dan Rangkaian Keputusan Majelis Hakim ICC

Proses peninjauan status penahanan Duterte telah melalui sejumlah tahapan krusial sepanjang tahun ini:

  1. Mei — Evaluasi Awal Penahanan: Majelis hakim ICC menggelar sidang peninjauan berkala pertama dan menyatakan Duterte belum memenuhi syarat hukum untuk mendapatkan pembebasan sementara.
  2. Tahap Pengajuan Bukti oleh Jaksa: Jaksa penuntut umum ICC menyerahkan Witness and Evidence Lists yang memuat rincian identitas saksi kunci beserta substansi kesaksian yang akan dihadirkan di persidangan.
  3. 16 September — Penetapan Lanjutan Penahanan: Hakim Trial Chamber III mengeluarkan putusan resmi yang menolak permohonan kebebasan dan memerintahkan Duterte tetap berada di fasilitas penahanan Den Haag.

Faktor Risiko dan Keamanan Saksi Jadi Pertimbangan Utama

Ada beberapa alasan mendasar mengapa hakim menolak permohonan pembebasan Rodrigo Duterte. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti adanya risiko nyata bahwa Duterte berpotensi melarikan diri (abscond), merintangi jalannya peradilan (obstruct proceedings), atau bahkan membahayakan keselamatan para saksi.

Kekhawatiran ini semakin beralasan mengingat tim jaksa penuntut baru saja membuka daftar saksi dan dokumen bukti penting. Pengungkapan identitas saksi dinilai meningkatkan kerentanan intimidasi jika terdakwa berada di luar tahanan. Oleh karena itu, penahanan fisik dianggap sebagai satu-satunya langkah efektif untuk menjamin integritas pembuktian di ruang sidang.

Mekanisme Peninjauan Berkala di Mahkamah Pidana Internasional

Sesuai dengan Statuta Roma, ICC wajib menjalankan evaluasi berkala secara rutin terhadap setiap terdakwa yang berada di balik jeruji besi. Hakim akan menelaah apakah terdapat fakta baru atau perubahan kondisi material—seperti masalah kesehatan berat atau penurunan risiko hukum—yang memungkinkan terdakwa menjalani persidangan dari luar sel tahanan.

Namun untuk kasus Duterte, majelis hakim berkesimpulan bahwa seluruh parameter penahanan ketat masih terpenuhi seutuhnya. Dengan demikian, mantan presiden berusia 70-an tahun tersebut harus tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan internasional dari pusat penahanan ICC di Scheveningen, Den Haag.

Majelis Hakim Trial Chamber III ICC memutuskan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte tetap berada di tahanan Den Haag, Belanda. Hakim menilai belum ada perubahan situasi yang memungkinkan pembebasan bersyarat, terutama setelah jaksa menyerahkan daftar identitas saksi kunci yang rentan mengalami intimidasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User