Sep 19, 2026
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Terkait Kasus MBG

Upaya hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung, untuk menggugurkan status tersangkanya kembali menemui jalan buntu. Pengadi

Hakim Tolak Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Terkait Kasus MBG

Upaya hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung, untuk menggugurkan status tersangkanya kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri resmi menolak permohonan praperadilan ketiga yang diajukan oleh purnawirawan jenderal tersebut, sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sah secara hukum.

Putusan ini memperkuat langkah tim penyidik dalam merampungkan berkas perkara dugaan penyelewengan anggaran program strategis nasional tersebut. Hakim tunggal yang memimpin sidang menyatakan seluruh prosedur hukum yang dijalankan penegak hukum telah memenuhi asas legalitas dan kecukupan alat bukti.

Kronologi Perjalanan Praperadilan Lodewyk Pusung

Langkah perlawanan hukum yang ditempuh Lodewyk Pusung tercatat cukup panjang sejak dirinya terseret dalam pusaran kasus korupsi tata kelola MBG. Berikut rentang waktu dan dinamika persidangan yang terjadi:

  1. Penetapan Tersangka Awal: Penyidik resmi menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka setelah menemukan indikasi penyimpangan tata kelola pengadaan dan distribusi program MBG yang merugikan keuangan negara.
  2. Gugatan Praperadilan Pertama dan Kedua: Pihak kuasa hukum tersangka melayangkan permohonan praperadilan pertama dan kedua dengan dalil cacat formil dalam penetapan status hukum, namun kedua permohonan tersebut dinyatakan gugur dan ditolak oleh majelis hakim.
  3. Pengajuan Praperadilan Ketiga: Tidak patah arang, pemohon kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ketiga dengan fokus menguji keabsahan alat bukti serta prosedur penyitaan dokumen oleh penyidik.
  4. Pembacaan Putusan Akhir: Hakim tunggal membacakan amar putusan yang menyatakan menolak seluruh eksepsi dan permohonan pemohon, sehingga status tersangka Lodewyk Pusung tetap berkekuatan hukum tetap.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan instansi penegak hukum telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon telah memenuhi prosedur peraturan perundang-undangan dan sah menurut hukum. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Hakim juga menilai bahwa dalil pemohon mengenai adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyitaan tidak terbukti di persidangan. Semua tindakan penggeledahan dan penyitaan dinilai telah dilengkapi izin resmi dari pengadilan setempat.

Fokus Penyidikan dan Kelanjutan Program MBG

Dengan ditolaknya gugatan ini untuk ketiga kalinya, penyidik kini memusatkan perhatian pada penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena program MBG merupakan program prioritas nasional yang menyasar perbaikan gizi masyarakat.

Pihak berwenang memastikan bahwa penegakan hukum terhadap oknum pengelola anggaran tidak akan mengganggu keberlangsungan distribusi program bagi masyarakat penerima manfaat di berbagai daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS andika-rivaldi

Reporter Fintech. Meliput payment gateway, bank digital, dan inklusi keuangan.

Comments (0)

User