Sep 19, 2026
Hukum

Gereja Katolik Korea Selatan Tolak Keras RUU Legalisasi Aborsi

Gereja Katolik di Korea Selatan secara terbuka menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap langkah pemerintah yang tengah merancang undang-undang baru terka

Gereja Katolik Korea Selatan Tolak Keras RUU Legalisasi Aborsi

Gereja Katolik di Korea Selatan secara terbuka menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap langkah pemerintah yang tengah merancang undang-undang baru terkait legalisasi dan batas aborsi. Otoritas gereja menegaskan bahwa pengesahan regulasi tersebut berisiko mengabaikan hak hidup mendasar bagi janin yang belum lahir.

Pernyataan sikap ini muncul menyusul upaya parlemen dan kementerian terkait dalam menyusun kerangka hukum baru guna mengisi kekosongan regulasi, setelah aturan pidana aborsi sebelumnya dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi negara tersebut.

Kronologi Perubahan Hukum Aborsi di Korea Selatan

Polemik hukum aborsi di Negeri Ginseng telah melalui perjalanan panjang yang memicu perdebatan sengit antara kelompok pembela hak perempuan dan kelompok pro-kehidupan. Berikut rangkaian peristiwa penting yang memicu respons dari gereja:

  1. April 2019: Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan bahwa larangan aborsi yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak tahun 1953 bersifat inkonstitusional dan meminta parlemen merevisi undang-undang sebelum akhir tahun 2020.
  2. Tenggat Waktu Berakhir: Parlemen gagal mengesahkan revisi undang-undang tepat waktu, sehingga terjadi kekosongan hukum resmi mengenai batasan medis dan hukum terkait aborsi.
  3. Penyusunan RUU Baru: Pemerintah dan sejumlah anggota parlemen mulai menyusun draf undang-undang baru yang membolehkan tindakan aborsi bersyarat hingga usia kehamilan tertentu.

Kritik Tajam Keuskupan Korea

Menanggapi draf kebijakan yang sedang digodok, Komisi Bioetika dari Konferensi Waligereja Korea (CBCK) menyampaikan kritik tajam. Gereja menilai bahwa melegalkan terminasi kehamilan sama saja dengan melegitimasi penghancuran kehidupan manusia yang paling rentan.

"Negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi setiap kehidupan tanpa terkecuali. Kehidupan seorang manusia dimulai sejak proses pembuahan terjadi, dan janin berhak mendapatkan perlindungan hukum penuh."

Para uskup menegaskan bahwa pendekatan yang hanya berfokus pada batas usia kehamilan—seperti izin aborsi tanpa syarat hingga 14 minggu atau alasan sosial-ekonomi hingga 24 minggu—tidak menyelesaikan akar masalah yang dihadapi kaum perempuan.

Poin Perdebatan dan Tuntutan Gereja

Gereja Katolik menggarisbawahi bahwa pemerintah seharusnya tidak menjadikan aborsi sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan masalah sosial. Sebaliknya, otoritas publik didesak untuk menciptakan sistem kesejahteraan yang lebih ramah keluarga.

  • Dukungan untuk Ibu Tunggal: Gereja menuntut peningkatan tunjangan finansial, fasilitas tempat tinggal, dan bantuan sosial konkret bagi ibu tunggal serta keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi.
  • Tanggung Jawab Bersama: Penegakan hukum yang mewajibkan laki-laki bertanggung jawab penuh secara finansial dan hukum atas anak yang dikandung.
  • Edukasi Kesehatan Reproduksi: Penguatan edukasi moral dan seksual yang bertanggung jawab, bukan mempermudah prosedur medis penghentian kehamilan.

Hingga kini, perdebatan terkait RUU aborsi di Korea Selatan masih terus bergulir di Majelis Nasional, dengan kelompok pro-pilihan dan kelompok berbasis agama yang terus saling menyuarakan aspirasi di ruang publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User