Aug 25, 2026
Hukum

Febrie Tak Bisa Minta Barang Sitaan, Amri/Nita Lolos ke Semifinal BWF

Jakarta — Dua kabar dari ranah berbeda mewarnai pemberitaan nasional pekan ini. Di bidang hukum, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) K

Febrie Tak Bisa Minta Barang Sitaan, Amri/Nita Lolos ke Semifinal BWF

Jakarta — Dua kabar dari ranah berbeda mewarnai pemberitaan nasional pekan ini. Di bidang hukum, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, disebut tidak dapat meminta pengembalian barang milik keluarganya yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, di kancah olahraga dunia, ganda campuran Indonesia Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah sukses menembus semifinal BWF World Championships 2026, meski dua wakil Merah Putih lainnya harus tersingkir lebih dulu.

Ahli UGM: Febrie Tak Bisa Mewakili Kepentingan Keluarga

Pernyataan itu disampaikan oleh ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto. Menurutnya, Febrie Adriansyah tidak memiliki posisi hukum untuk mengajukan permohonan pengembalian barang sitaan milik keluarganya. Alasannya sederhana namun fundamental: Febrie tidak dapat mewakili kepentingan hukum keluarganya sendiri.

Dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, pengajuan permohonan pengembalian barang sitaan harus diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung, yaitu pemilik atau pihak yang berhak atas barang tersebut. Jika barang yang disita adalah milik keluarga Febrie, maka kuasa hukum keluarga lah yang berhak mengajukan permohonan, bukan Febrie secara pribadi.

Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa kedudukan Febrie sebagai tersangka atau pihak yang diperiksa dalam perkara dugaan TPPU justru dapat menjadi persoalan hukum tersendiri bila ia ikut campur dalam proses pengembalian barang sitaan keluarga. Berikut kronologi pokok perkara yang perlu dicermati:

  1. Penyitaan barang milik keluarga Febrie Adriansyah dilakukan oleh penyidik dalam rangka pengusutan kasus dugaan TPPU yang tengah berjalan.
  2. Keluarga Febrie kemudian meminta barang sitaan tersebut dikembalikan melalui jalur hukum yang tersedia.
  3. Febrie Adriansyah, yang saat ini berstatus mantan Jampidsus Kejagung, disebut ingin turut mengurus pengembalian barang sitaan tersebut.
  4. Marcus Priyo Gunarto menilai langkah itu tidak dapat dibenarkan secara hukum karena Febrie tidak mewakili kepentingan keluarganya.
"Dia tidak bisa meminta barang sitaan milik keluarganya dikembalikan karena tidak bisa mewakili kepentingan keluarganya," ujar Marcus Priyo Gunarto, ahli hukum UGM.

Pakar tersebut menegaskan bahwa permohonan pengembalian barang sitaan hanya dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan secara langsung terhadap barang tersebut, atau melalui kuasa hukum yang sah mewakili pemilik barang. Langkah pengajuan yang keliru justru berpotensi memperpanjang proses hukum dan mempersulit upaya keluarga untuk memperoleh kembali aset mereka.

BWF World Championships 2026: Amri/Nita Melaju, Dua Wakil Tersingkir

Di sisi lain, perjuangan para pebulu tangkis Indonesia di BWF World Championships 2026 terus berlanjut. Ganda campuran Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah menjadi satu-satunya wakil Merah Putih di nomor ganda campuran yang berhasil melaju ke babak semifinal. Pencapaian ini menjadi catatan penting bagi pasangan tersebut di panggung kejuaraan dunia.

Namun, kabar kurang menggembirakan datang dari dua pasangan Indonesia lainnya. Ana/Trias dan Rachel/Febi harus mengakhiri perjalanan mereka lebih awal setelah tersingkir di ajang yang sama. Meski demikian, penampilan mereka tetap menjadi pengalaman berharga di kompetisi sekelas kejuaraan dunia. Berikut ringkasan perjalanan wakil Indonesia:

  1. Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah tampil konsisten dan berhasil melewati setiap rintangan hingga menembus semifinal BWF World Championships 2026.
  2. Ana/Trias harus mengakui keunggulan lawan dan tersingkir dari persaingan memperebutkan gelar juara dunia.
  3. Rachel/Febi juga gagal melanjutkan langkah setelah kalah pada pertandingan yang menentukan.
  4. Dengan hasil ini, Amri/Nita menjadi harapan terakhir Indonesia di nomor ganda campuran untuk merebut podium tertinggi.

Keberhasilan Amri/Nita menembus semifinal menjadi bukti peningkatan kualitas ganda campuran Indonesia di pentas internasional. Publik tanah air tentu berharap pasangan ini mampu tampil maksimal dan mengharumkan nama Indonesia di kejuaraan dunia.

Poin Penting

  • Febrie Adriansyah tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian barang sitaan milik keluarganya karena tidak mewakili kepentingan keluarga.
  • Marcus Priyo Gunarto, ahli hukum UGM, menegaskan hanya pihak berkepentingan langsung yang berhak mengajukan permohonan tersebut.
  • Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke semifinal BWF World Championships 2026 di nomor ganda campuran.
  • Ana/Trias dan Rachel/Febi tersingkir, menyisakan Amri/Nita sebagai harapan Indonesia di nomor ganda campuran.
[SOCIAL_TWEET]: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah disebut tak bisa minta barang sitaan keluarganya dikembalikan karena tak mewakili kepentingan keluarga. Sementara itu, Amri/Nita lolos semifinal BWF 2026! #BeritaSeputar #BWF2026[SOCIAL_TG]: 📌 BREAKING: Febrie Adriansyah tak bisa minta barang sitaan keluarga dikembalikan menurut ahli UGM. 🏸 Amri/Nita lolos semifinal BWF 2026, Ana/Trias dan Rachel/Febi tersingkir. Selengkapnya di Beritaseputar.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS galih-pratama

Editor Teknologi. Mantan software engineer. Meliput AI, cloud, dan transformasi digital.

Comments (0)

User