Sep 18, 2026
Nasional

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset pada Akhir 2026

Setelah terkatung-katung selama hampir dua dekade, angin segar regulasi pemberantasan korupsi akhirnya kembali berembus dari Senayan. Dewan Perwakilan Raky

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset pada Akhir 2026

Setelah terkatung-katung selama hampir dua dekade, angin segar regulasi pemberantasan korupsi akhirnya kembali berembus dari Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang pada Desember 2026 mendatang. Janji ini menjadi sorotan publik mengingat regulasi krusial tersebut telah mangkrak selama lebih dari 17 tahun.

Kendati janji politik sudah diumumkan ke publik, banyak pengamat hukum dan pegiat antikorupsi masih bersikap skeptis. Pertanyaan besarnya tetap sama: apakah regulasi ini nantinya benar-benar memiliki taring untuk memiskinkan koruptor, atau justru mengalami kompromi pasal yang memperlemah efektivitas pemulihan kerugian keuangan negara?

Kronologi Panjang: 17 Tahun RUU Terjebak Wacana

Perjalanan regulasi perampasan aset tindak pidana di Indonesia telah melewati lintasan waktu yang sangat berliku sejak pertama kali digagas pada era 2000-an. Berikut adalah jejak perjalanan regulasi tersebut:

  1. Tahun 2008: Inisiatif awal penyusunan draf naskah akademik RUU Perampasan Aset mulai digulirkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama para pakar hukum pidana.
  2. Tahun 2012: Naskah RUU pertama kali diserahkan secara resmi ke DPR RI, namun pembahasannya tidak kunjung menjadi prioritas legislasi nasional (Prolegnas).
  3. Periode 2014–2024: RUU berkali-kali masuk dan keluar dari daftar Prolegnas Prioritas tanpa ada kemajuan signifikan dalam pembahasan tingkat komisi akibat tarik-ulur kepentingan politik.
  4. Tahun 2026: Pimpinan DPR dan pemerintah kembali menyepakati batas waktu akhir pengesahan RUU ini pada Desember 2026 di tengah tekanan publik yang semakin masif.
"RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen hukum tambahan, melainkan kunci utama untuk membalikkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi luar biasa."

Urgensi dan Terobosan Hukum Mekanisme NCB

RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme hukum progresif yang dikenal dengan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Skema ini memungkinkan penegak hukum menyita dan merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap tersangkanya.

Ada beberapa poin kunci yang membuat regulasi ini dianggap sangat revolusioner:

  • Pembuktian Terbalik: Pemilik aset diwajibkan membuktikan legalitas asal-usul kekayaannya di hadapan pengadilan perdata khusus.
  • Menjerat Aset Tersembunyi: Memungkinkan perampasan aset korupsi yang dialihkan atas nama keluarga, korporasi cangkang, maupun yang disimpan di luar negeri.
  • Penyitaan Harta Buron atau Meninggal Dunia: Memudahkan negara mengambil alih aset milik pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri atau telah meninggal dunia sebelum vonis dijatuhkan.

Tantangan Mengawal Integritas Draf Regulasi

Masyarakat sipil kini diimbau untuk terus memantau setiap tahapan perumusan norma pasal demi pasal. Jangan sampai penundaan pengesahan hingga Desember 2026 dimanfaatkan oleh kelompok berkepentingan untuk menyisipkan pasal-pasal kompromistis yang mempersempit kriteria aset yang dapat disita negara.

Efektivitas regulasi ini kelak sangat bergantung pada keberanian politik parlemen untuk menyusun aturan yang tanpa celah, independensi lembaga pengelola aset negara, serta kesiapan aparat penegak hukum dalam mengeksekusi aturan secara transparan dan akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS eko-saputra

Reporter Gadget. Review smartphone, laptop, dan consumer tech.

Comments (0)

User