Fenomena parade audio bervolume ekstrem atau yang akrab disebut Sound Horeg terus menuai perdebatan sengit di tengah masyarakat. Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa terkait keharaman praktik sound horeg yang merugikan publik.
Menurut Maman, fatwa yang diterbitkan MUI merupakan respons yang sangat tepat dan proporsional terhadap gelombang keluhan warga. Penggunaan pengeras suara berdaya masif yang berlebihan dinilai sudah melenceng dari hiburan rakyat dan berubah menjadi ancaman nyata bagi ketenteraman lingkungan.
"Fatwa MUI soal keharaman Sound Horeg menurut saya sudah tepat. Itu merupakan tugas MUI setelah menerima masukan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan oleh praktik Sound Horeg tertentu," ujar KH Maman Imanulhaq dalam keterangannya.
Awal Mula Tren Hiburan Berubah Menjadi Gangguan Publik
Kegiatan sound horeg pada mulanya berkembang sebagai tradisi perayaan dan hiburan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, seiring berjalannya waktu, persaingan antar-pemilik rental audio justru mendorong adu kekuatan volume tanpa memedulikan batas toleransi pendengaran manusia.
Dampak buruk dari dentuman bass berfrekuensi rendah tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat luas, antara lain:
- Kerusakan Fisik Bangunan: Getaran dahsyat kerap meretakkan kaca jendela, merontokkan genteng, hingga merusak plafon rumah warga di sepanjang rute parade.
- Gangguan Kesehatan: Paparan suara ekstrem memicu trauma pendengaran, stres akut pada lansia dan anak-anak, serta memperburuk kondisi pasien yang sedang sakit.
- Gesekan Sosial: Penolakan warga terhadap arak-arakan sound horeg tidak jarang berujung pada konflik horizontal dan perdebatan antartetangga.
Kronologi Respons Kebijakan dan Langkah Penertiban
Dinamika penanganan fenomena sound horeg bergulir melalui beberapa tahapan penting hingga akhirnya melahirkan fatwa keagamaan dan dorongan regulasi dari parlemen:
- Gelombang Aduan Masyarakat: Warga di berbagai daerah mulai membanjiri pihak kepolisian dan pemerintah daerah dengan laporan kerusakan fasilitas serta gangguan ketertiban umum.
- Kajian Keagamaan dan Maslahat oleh MUI: Majelis Ulama Indonesia melakukan kajian mendalam terkait prinsip la dharara wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain), yang kemudian melandasi keluarnya fatwa pengharaman sound horeg yang destruktif.
- Dukungan Parlemen dan Dorongan Regulasi: DPR RI melalui Komisi VIII mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas kegiatan parade audio yang melanggar aturan desibel dan meresahkan masyarakat.
Menakar Batasan: Antara Kreativitas dan Penegakan Hukum
Maman menegaskan bahwa persoalan sound horeg sejatinya bukan sekadar perdebatan hitam-putih mengenai boleh atau tidaknya sebuah hiburan. Inti dari persoalan ini adalah penegakan batasan etika dan kepatuhan hukum di ruang publik.
Kreativitas audio dan industri hiburan lokal tetap memiliki ruang untuk berkembang, asalkan dilakukan di tempat khusus yang terisolasi dan tidak merampas hak warga untuk hidup tenang. Dengan adanya fatwa MUI dan dorongan dari DPR, aparat kepolisian diharapkan memiliki dasar yang semakin kuat untuk memberlakukan standardisasi batas desibel pada setiap izin keramaian di daerah.
Comments (0)