Berkas Putusan Nadiem Makarim Lebih dari 1.146 Halaman
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim da
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dokumen putusan yang disiapkan majelis hakim tercatat memiliki ketebalan yang luar biasa, yakni lebih dari 1.146 halaman.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan hal tersebut secara langsung di ruang sidang pada Selasa (30/6/2026). "Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya," ujar Purwanto di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim pengacara terdakwa.
Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya.
Mengingat volume berkas yang sangat besar, hakim meminta pertimbangan serta persetujuan dari kedua belah pihak untuk hanya membacakan bagian inti dari dokumen tersebut. Majelis hakim mengonfirmasi bahwa bagian pertimbangan hukum yang akan dibacakan dalam persidangan mencapai 122 halaman. Bagian ini merupakan ringkasan dari analisis yuridis yang menjadi dasar pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang digulirkan semasa ia menjabat sebagai Mendikbudristek. Dugaan korupsi dalam proyek tersebut telah melalui proses penyidikan dan persidangan yang panjang, menarik perhatian publik mengingat skala proyeknya yang masif dan melibatkan anggaran negara yang besar.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, sidang pembacaan putusan ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan dalam lanskap penegakan hukum di Indonesia. Tebalnya berkas putusan menunjukkan kompleksitas perkara serta kedalaman analisis yang dilakukan oleh majelis hakim dalam menangani kasus tersebut. Para pihak yang hadir di persidangan, termasuk tim jaksa dan pengacara Nadiem, menyatakan kesiapan mereka untuk mendengarkan pembacaan pertimbangan hukum yang telah disusun secara komprehensif oleh majelis hakim.
Rangkaian sidang pembacaan putusan ini diharapkan mampu memberikan titik terang atas polemik hukum yang telah bergulir cukup lama. Publik pun menanti substansi putusan dari 122 halaman pertimbangan hukum yang akan dibacakan, mengingat ini merupakan bagian krusial yang memuat fakta hukum, analisis alat bukti, serta kesimpulan majelis hakim terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Comments (0)