BANGGAI — Publik Sulawesi Tengah kembali dihebohkan oleh temuan mengejutkan di perairan Kabupaten Banggai. Ratusan tongkang bermuatan ore nikel dari Pelabuhan Pagimana diduga bebas berlayar tanpa dokumen resmi, termasuk Port Health Quarantine Clearance (PHQC). Aktivitas ini disebut berlangsung berulang dalam waktu panjang, seolah menantang pengawasan aparat TNI, Polri, Bea Cukai, hingga otoritas pelabuhan setempat.
Temuan ini sontak memicu reaksi keras dari Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Politikus yang juga menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada pelanggaran administrasi pelayaran semata. Menurutnya, penelusuran harus menyentuh asal-usul ore nikel, legalitas tambang, hingga potensi kebocoran kewajiban daerah yang tidak tercatat.
"Kalau prosedur resmi saja bisa diterabas, tentu muncul pertanyaan besar. Dari mana ore nikel itu berasal? Apakah berasal dari tambang berizin dan sesuai RKAB? Ini harus dibuktikan dengan pemeriksaan dokumen dan data di lapangan," tegas Safri dalam keterangannya, Kamis (25/9/2026).
Pertanyaan Besar di Balik Hilirisasi Nikel
Sorotan utama kasus ini bukan sekadar soal satu-dua tongkang yang lolos pengawasan. Jika benar aktivitas berlangsung lama dan sistematis, maka ada indikasi praktik ini melibatkan jaringan yang rapi. Safri bahkan menyindir keberadaan "orang kuat" yang selama ini diyakini kebal hukum. Ia meminta aparat mengusut tuntas tanpa pandang bulu, sejalan dengan penegasan Presiden Prabowo soal penjagaan sumber daya alam oleh TNI dan Polri.
Persoalan ini menjadi lebih sensitif karena Sulawesi Tengah merupakan salah satu pusat hilirisasi nikel nasional. Setiap ton ore yang keluar tanpa dokumen berpotensi mengurangi penerimaan negara, termasuk royalti dan pajak daerah yang seharusnya menjadi hak masyarakat setempat. Jika pengawasan selemah ini, hilirisasi hanya menguntungkan segelintir pihak, bukan negara dan rakyat, ujar pengamat tata kelola tambang, menanggapi kasus tersebut.
| Aspek | Kondisi Ideal | Dugaan di Lapangan |
|---|---|---|
| Dokumen Pelayaran | PHQC & izin lengkap | Diduga tanpa PHQC |
| Asal Ore | Tambang berizin & sesuai RKAB | Belum terverifikasi |
| Jumlah Tongkang | Terdata resmi | Ratusan kali keberangkatan |
| Kewajiban Daerah | Royalti & pajak tercatat | Diduga bocor |
Usut Siapapun, Jangan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas
Desakan Safri patut menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan daerah. Selama ini, berbagai regulasi soal hilirisasi dan pengelolaan sumber daya alam sudah cukup lengkap. Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya penegakan di lapangan. Jika ratusan tongkang benar-benar lolos tanpa dokumen, maka ada dua kemungkinan: kelalaian sistemik atau permainan oknum.
Publik tentu menunggu langkah konkret. Pemeriksaan dokumen, audit data RKAB, dan penelusuran alur logistik ore nikel harus dilakukan transparan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja seperti banyak kasus tambang lain di daerah. Sebab, di balik setiap tongkang yang berlayar tanpa izin, ada hak rakyat yang turut dibawa pergi ke laut.
Comments (0)