JAKARTA — Wacana evaluasi total sistem pemilihan umum kembali mencuat ke ruang publik. Politikus senior Anas Urbaningrum secara terbuka mendorong agar pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2029 dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Langkah ini dinilai mendesak sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurut Anas, format pemilu serentak lima kotak yang menggabungkan pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara bersamaan memicu beban teknis yang terlampau berat sekaligus mengaburkan fokus pemilih terhadap calon wakil rakyat mereka.
Kronologi Penerapan dan Evaluasi Pemilu Serentak
Gagasan pemisahan jadwal pemilu ini berakar dari perjalanan panjang desain kepemiluan di tanah air selama satu dekade terakhir:
- Tahun 2014: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2012 yang mewajibkan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak mulai tahun 2019 demi efisiensi anggaran dan penguatan sistem presidensial.
- Pemilu 2019: Indonesia pertama kali menerapkan pemilu serentak lima kotak. Pelaksanaannya menuai sorotan tajam karena tingginya beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengakibatkan ratusan petugas gugur akibat kelelahan ekstrem.
- Pemilu 2024: Format serupa tetap dijalankan. Dinamika politik didominasi secara masif oleh narasi Pilpres, sementara profil dan rekam jejak caleg di tingkat legislatif cenderung tenggelam akibat coattail effect atau efek ekor jas.
- Wacana Menuju 2029: Sejumlah tokoh politik dan pegiat pemilu, termasuk Anas Urbaningrum, mulai mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Pemilu guna mengkaji ulang format pemisahan pemilu eksekutif dan legislatif.
"Pemisahan waktu penyelenggaraan Pilpres dan Pileg bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan ikhtiar penting agar publik dapat menimbang calon pemimpin eksekutif dan wakil rakyat secara lebih jernih, rasional, dan mendalam tanpa saling mendominasi," ujar Anas Urbaningrum dalam pandangannya.
Alasan Pokok Urgensi Pemisahan Pemilu 2029
Dalam analisisnya, setidaknya ada tiga faktor fundamental mengapa pemisahan jadwal Pilpres dan Pileg menjadi solusi rasional untuk masa depan kepemiluan nasional:
- Mengembalikan Perhatian pada Pileg: Selama pemilu serentak, sorotan media dan publik hampir 90 persen tersedot ke panggung Pilpres, sehingga pengawasan terhadap rekam jejak calon anggota DPR dan DPRD menjadi sangat minim.
- Mitigasi Risiko Kesehatan Penyelenggara: Menghindarkan beban kerja berlebih bagi jutaan petugas KPPS yang harus menghitung lima surat suara berbeda dalam durasi waktu tanpa henti.
- Pemberdayaan Pilihan Pemilih: Memberikan ruang waktu bagi masyarakat untuk melakukan evaluasi kritis terhadap partai politik tanpa terdistorsi polarisasi figur calon presiden.
Anas berharap pembentukan regulasi dan revisi undang-undang terkait kepemiluan dapat segera digodok oleh parlemen periode berjalan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, demi menjaga stabilitas politik dan kepastian hukum.
Comments (0)