Sep 19, 2026
Hukum

Adami Sulaeman Minta Anggota DPRD Deli Serdang Tak Catut Nama Lembaga

Dinamika politik di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang tengah memanas. Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai Pe

Adami Sulaeman Minta Anggota DPRD Deli Serdang Tak Catut Nama Lembaga

Dinamika politik di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang tengah memanas. Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Adami Sulaeman, S.H., M.Ag., mengingatkan rekan-rekan sejawatnya agar tidak mencatut atau membawa nama lembaga dewan secara sepihak saat membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tegas ini mencuat menyusul adanya langkah oknum anggota dewan yang dinilai mencampuradukkan antara inisiatif pribadi dengan sikap resmi kelembagaan. Menurut Adami, tindakan membawa nama parlemen daerah dalam aksi pelaporan tanpa mekanisme internal berpotensi mencederai marwah institusi serta membingungkan publik.

Hak Warga Negara vs Representasi Lembaga

Adami menegaskan bahwa setiap individu pada dasarnya memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Siapa pun, termasuk anggota legislatif, berhak melapor ke penegak hukum jika mengendus adanya indikasi penyimpangan anggaran atau wewenang. Namun, batas antara hak individu dan representasi institusi harus ditarik secara tegas dan proporsional.

“Kalau itu merupakan laporan pribadi, silakan dan harus dipertanggungjawabkan sebagai tindakan pribadi. Tetapi jangan membawa-bawa nama DPRD seolah-olah itu merupakan sikap kelembagaan,” tegas Adami saat memberikan keterangan di Lubuk Pakam.

Ia menggarisbawahi bahwa DPRD merupakan lembaga politik yang bersifat kolektif kolegial. Di dalamnya bernaung berbagai fraksi dan partai politik dengan mekanisme pengambilan keputusan yang telah diatur secara ketat oleh tata tertib serta perundang-undangan.

Kronologi dan Duduk Perkara Pelaporan

Untuk memahami duduk perkara serta menjaga etika kelembagaan, Adami merinci beberapa poin penting terkait prosedur dan batasan dalam penyampaian laporan dugaan korupsi:

  1. Inisiatif Laporan: Adanya anggota dewan yang mengambil langkah hukum dengan mendatangi KPK guna melaporkan dugaan penyimpangan di daerah atas inisiatif mandiri.
  2. Klaim Atas Nama Dewan: Langkah tersebut disayangkan karena muncul kesan publik bahwa pelaporan itu merupakan keputusan resmi atau mandat kelembagaan DPRD Deli Serdang.
  3. Klarifikasi Kelembagaan: Hingga saat ini, lembaga DPRD Deli Serdang secara institusional belum pernah mengeluarkan keputusan resmi atau kesepakatan lintas fraksi untuk melayangkan laporan tersebut ke KPK.
  4. Tuntutan Tanggung Jawab: Pelapor diminta bertanggung jawab penuh secara personal, baik terhadap validitas data maupun konsekuensi hukum yang timbul, tanpa berlindung di balik nama besar dewan.

Menjaga Marwah dan Kredibilitas Parlemen Daerah

Adami menilai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi memang harus didukung penuh, asalkan didasari oleh data, fakta, dan bukti yang valid. Namun, ia memperingatkan bahaya politisasi institusi legislatif demi agenda atau keuntungan kelompok tertentu.

  • Keputusan Kolektif: Setiap sikap resmi DPRD wajib diputuskan melalui forum resmi, seperti rapat paripurna atau keputusan pimpinan dewan yang sah.
  • Transparansi Data: Laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh berdasar pada asumsi sepihak yang dapat menimbulkan fitnah atau kegaduhan politik.
  • Integritas Dewan: Menjaga kepercayaan masyarakat Deli Serdang terhadap lembaga legislatif sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan yang objektif.

Melalui imbauan ini, Adami berharap seluruh anggota dewan dapat lebih bijak dalam bersikap dan memisahkan secara profesional antara manuver politik individu dan tugas resmi kenegaraan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User