Adam Deni Terancam 15 Tahun Bui Usai Aksi Koboi Rusak Ruko di Jakut
Selebgram Adam Deni Gearaka (30) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya merusak sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara sambil memamerkan senjata api. Peristiwa yang disebut-sebut sebagai aksi kob
Selebgram Adam Deni Gearaka (30) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya merusak sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara sambil memamerkan senjata api. Peristiwa yang disebut-sebut sebagai aksi koboi itu kini berujung pada jeratan pasal berlapis yang dapat mengantarnya mendekam di penjara hingga belasan tahun.
Jadi Tersangka Usai Rusak Ruko dan Pamer Senpi
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritaseputar.com, Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan perusakan yang disertai kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada Adam Deni. Menurutnya, ada dua pasal utama yang diterapkan dalam kasus ini. "Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan, yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," ungkap AKP Bima Sakti saat dihubungi tim Beritaseputar.com.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
AKP Bima Sakti merinci ancaman pidana yang harus ditanggung oleh Adam Deni. Pasal perusakan (Pasal 521 KUHP 2023) membawa ancaman pidana penjara maksimal 2,5 tahun. Namun, ancaman yang jauh lebih berat datang dari kepemilikan senjata api yang dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023. "Ancaman pidana untuk kepemilikan senjata api itu bisa mencapai 15 tahun penjara," tegasnya.
Ancaman pidana untuk kepemilikan senjata api itu bisa mencapai 15 tahun penjara.
Artinya, jika terbukti bersalah secara akumulatif, Adam Deni terancam hukuman penjara yang cukup lama. Kombinasi dua pasal itu menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat ini.
Kerugian Korban Capai Rp15 Juta
Selain ancaman pidana, aksi perusakan yang dilakukan Adam Deni juga menimbulkan kerugian materiil bagi pemilik ruko. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp15 juta. Angka ini tentu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap dari aksi koboi tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan. Publik pun menantikan proses hukum yang transparan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Comments (0)