Sep 20, 2026
Nasional

UU Polri Digugat ke MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Wacana penempatan anggota kepolisian aktif dalam ranah birokrasi pemerintahan kembali memicu perdebatan sengit di ruang publik. Regulasi yang mengatur ruan

UU Polri Digugat ke MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Wacana penempatan anggota kepolisian aktif dalam ranah birokrasi pemerintahan kembali memicu perdebatan sengit di ruang publik. Regulasi yang mengatur ruang gerak aparat penegak hukum ini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan legalitas anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di instansi sipil.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul kekhawatiran mendalam publik terkait potensi tergerusnya prinsip supremasi sipil dan sistem meritokrasi dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemohon menilai pasal yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk masuk ke lembaga sipil berpotensi mencederai amanat reformasi yang sejak awal mempertegas pemisahan peran antara aparat keamanan dan birokrasi sipil.

Dilema Supremasi Sipil dan Sistem Merit

Gugatan uji materi terhadap regulasi kepolisian ini berfokus pada potensi tumpang tindih kewenangan serta keadilan karier bagi para birokrat murni. Selama ini, masuknya perwira aktif ke berbagai kementerian atau lembaga non-kepolisian sering kali menuai kritik karena dianggap mempersempit ruang promosi bagi pegawai negeri sipil karier yang telah meniti jenjang kepangkatan dari bawah.

Salah satu poin keberatan utama yang diajukan pemohon adalah pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme institusi. Ketika seorang aparat penegak hukum yang memegang tongkat komando bersenjata ditempatkan pada posisi pengambil kebijakan publik non-keamanan, batas antara otoritas sipil dan aparat keamanan dikhawatirkan kian memudar.

"Penempatan personel militer maupun kepolisian aktif pada jabatan struktural sipil berisiko mengembalikan bayang-bayang dwifungsi. Birokrasi sipil harus dipimpin oleh mekanisme meritokrasi ASN yang independen demi menjaga prinsip demokrasi," demikian inti argumentasi yang disampaikan perwakilan pemohon dalam berkas gugatannya.

Poin Kunci yang Dipersoalkan Pemohon

Dalam permohonan yang dilayangkan ke meja hijau MK, para penggugat menyoroti sejumlah implikasi mendasar jika pasal tersebut tetap dipertahankan tanpa pembatasan ketat:

  • Erosi Sistem Merit ASN: Mengurangi kesempatan berkompetisi secara sehat bagi aparatur sipil karier untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT).
  • Ketidakpastian Status Keanggotaan: Polisi aktif yang menjabat posisi sipil kerap berada di area abu-abu terkait kewajiban mengundurkan diri atau sekadar dialihstatuskan.
  • Prinsip Equality Before the Law: Potensi konflik kepentingan saat aparat yang memiliki kewenangan penegakan hukum juga bertindak sebagai regulator di kementerian teknis.
  • Komitmen Reformasi: Penegasan kembali bahwa institusi kepolisian harus berfokus penuh pada tugas pokok dan fungsi menjaga ketertiban, keamanan, serta perlindungan masyarakat.

Menanti Ketegasan Hakim Konstitusi

Kini bola panas berada di tangan para hakim Mahkamah Konstitusi. Sidang uji materi ini diprediksi akan menjadi salah satu panggung perdebatan hukum tata negara paling krusial tahun ini. Publik menantikan apakah MK akan memberikan tafsir pembatas yang mewajibkan anggota kepolisian mengundurkan diri sepenuhnya sebelum masuk ke birokrasi sipil, atau justru tetap mempertahankan fleksibilitas penugasan tersebut dengan syarat-syarat khusus yang lebih ketat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rina-wulandari

Product Reviewer. Mengulas software, aplikasi, dan tools produktivitas.

Comments (0)

User