Bayangkan ketika api melalap ribuan hektar hutan, merembet mendekati pemukiman, dan asap pekat mengancam paru-paru ribuan warga, petugas pemadam kebakaran justru harus 'mengetuk pintu' dan meminta izin kepada pemilik lahan sebelum menyemprotkan air. Skenario absurd inilah yang membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meradang. Tito mengaku sangat kaget saat mengetahui adanya prosedur yang mewajibkan tim satgas pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan mengantongi izin dari pemilik lahan pribadi atau korporasi sebelum melakukan pemadaman.
Bagi mantan Kapolri ini, keselamatan publik dan kelestarian lingkungan adalah hukum tertinggi yang tidak bisa ditawar. Dalam kondisi darurat bencana, regulasi kaku yang menghambat aksi penyelamatan tidak boleh ditoleransi sedikit pun. Beritaseputar.com mencatat bahwa birokrasi pemadaman yang rumit justru menjadi salah satu penyulut utama meluasnya titik api di kawasan Kalimantan selama ini.
Birokrasi Konyol di Tengah Situasi Darurat
Saat memberikan arahan terkait penanganan Karhutla, Tito dengan nada heran mempertanyakan logika di balik aturan akses lahan tersebut. Menurutnya, status darurat bencana secara hukum mengesampingkan batasan-batasan kepemilikan privat. "Bagaimana mungkin api sedang berkobar, tapi petugas di lapangan harus mencari siapa pemilik lahannya dulu hanya untuk minta izin lewat atau menyemprot air? Ini benar-benar konyol dan tidak masuk akal," tegas Tito saat menanggapi laporan dari lapangan.
"Dalam situasi darurat bencana, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Penanganan Karhutla tidak memerlukan izin dari siapa pun, termasuk pemilik lahan. Petugas harus bisa langsung masuk dan padamkan api!"
Tito menegaskan bahwa aparat di lapangan seperti BPBD, Manggala Agni, TNI, hingga Polri memiliki wewenang penuh untuk melakukan tindakan diskresi demi memadamkan si jago merah. Menunda eksekusi pemadaman hingga hitungan jam—apalagi hari—sama saja dengan membiarkan bencana ekologis meluas tanpa kendali.
Analisis: Perbandingan Prosedur Lapangan Karhutla
Guna memahami perombakan mendasar yang diminta Mendagri, berikut adalah perbandingan antara hambatan prosedur lama dengan petunjuk operasional darurat yang kini ditekankan:
| Aspek Evaluasi | Kendala Prosedur Lama | Instruksi Darurat Mendagri |
|---|---|---|
| Akses Masuk Lahan | Harus konfirmasi & izin pemilik/perusahaan | Penerobosan langsung tanpa hambatan perizinan |
| Kecepatan Respon | Lambat, terhambat birokrasi perizinan | Respon cepat hitungan menit (real-time action) |
| Prioritas Hukum | Perlindungan hak milik privat | Keselamatan publik & kedaruratan bencana |
Dampak Buruk Keterlambatan dan Pentingnya Aksi Cepat
Kalimantan sudah bertahun-tahun berjuang melawan ancaman saban musim kemarau. Bencana asap bukan cuma memicu krisis kesehatan berupa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada anak-anak dan lansia, tetapi juga merusak ekosistem keanekaragaman hayati secara permanen serta melumpuhkan roda ekonomi antardaerah. Masyarakat sudah terlampau lelah menghirup racun asap hanya karena urusan kertas kerja dan perizinan lahan yang tak kunjung selesai.
Oleh karena itu, instruksi tegas Mendagri ini diharapkan mampu melenyapkan keraguan para petugas di lapangan. Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera merestrukturisasi Standard Operating Procedure (SOP) penanganan Karhutla di wilayah masing-masing agar sejalan dengan prinsip kedaruratan nasional.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Selain mempercepat aksi pemadaman, Tito Karnavian juga mengingatkan bahwa langkah ini harus diiringi dengan penegakan hukum yang keras. Jika pemilik lahan sengaja mengulur waktu, menghalangi petugas, atau bahkan sengaja membakar lahan demi pembukaan lahan murah (land clearing), maka aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk memproses pidana.
Sinergi antara kesiapsiagaan tanggap darurat dan ketegasan sanksi pidana diharapkan bisa menjadi kunci utama agar pulau Kalimantan tak lagi langganan diselimuti kabut pekat di masa mendatang. Keselamatan jutaan nyawa manusia tidak boleh dikalahkan oleh selembar surat izin kepemilikan tanah.
Comments (0)