Sep 19, 2026
Hukum

Tamansari — Sejoli Tega Habisi Bayi Sendiri Akibat Panik Tangisan

Kabar memilukan kembali mencoreng nurani kemanusiaan di ibu kota. Sepasang kekasih berinisial R (28) dan E (23) gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa ba

Tamansari — Sejoli Tega Habisi Bayi Sendiri Akibat Panik Tangisan

Kabar memilukan kembali mencoreng nurani kemanusiaan di ibu kota. Sepasang kekasih berinisial R (28) dan E (23) gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa bayi perempuan yang baru saja dilahirkan ke dunia. Peristiwa tragis ini berlangsung di dalam sebuah kamar indekos sederhana di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu lalu.

Aksi keji tersebut dipicu oleh rasa takut yang luar biasa setelah bayi yang baru keluar dari rahim sang ibu mengeluarkan suara tangisan. Khawatir aib hubungan di luar nikah mereka terbongkar oleh penghuni kos lain, keduanya memilih jalan pintas yang sangat fatal.

Kronologi Detik-Detik Persalinan Berujung Maut

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika pelaku wanita, E, mulai merasakan kontraksi hebat di dalam kamar kos tanpa bantuan tenaga medis sama sekali. Proses persalinan pun berlangsung secara mandiri dan darurat di ruangan sempit tersebut.

  1. Rabu Dini Hari: Pelaku E melahirkan seorang bayi perempuan dalam kondisi selamat dan menangis cukup kencang.
  2. Rabu Pagi: Suara tangisan bayi yang memecah keheningan membuat pasangan ini panik setengah mati karena takut menarik perhatian tetangga kos.
  3. Aksi Pembekapan: Dalam kondisi kalut dan tidak ingin rahasia mereka terkuak, pelaku tega membekap mulut serta hidung bayi malang tersebut hingga berhenti bernapas.
  4. Upaya Penyembunyian: Setelah memastikan bayi tidak bernyawa, kedua pelaku berupaya mencari cara untuk membuang atau menyembunyikan jasad korban guna menghilangkan jejak kejahatan mereka.
"Keduanya mengaku sangat panik saat mendengar suara tangisan bayi yang baru lahir tersebut. Mereka takut tetangga sekitar curiga karena status mereka belum resmi menikah," terang penyidik kepolisian dalam keterangannya.

Kecurigaan Tetangga dan Pengungkapan Kasus

Meskipun kedua pelaku berusaha keras menutup rapat peristiwa tersebut, aroma kejanggalan tetap tercium. Beberapa penghuni kos yang sempat mendengar suara mencurigakan dan melihat gerak-gerik aneh dari pasangan tersebut akhirnya melapor kepada pihak pengelola lingkungan serta pihak kepolisian setempat.

Tak butuh waktu lama bagi unit Reskrim Polsek Metro Tamansari untuk mendatangi lokasi kejadian perkara. Polisi langsung melakukan olah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti, dan membawa jasad bayi mungil itu ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna proses autopsi mendalam.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Kedua Pelaku

Kini, sejoli tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan biadab mereka di balik jeruji besi. Polisi telah menetapkan R dan E sebagai tersangka utama dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian serta pembunuhan berencana.

  • Pasal Pembunuhan Berencana: Dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
  • UU Perlindungan Anak: Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Ancaman Pidana: Hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan.

Tragedi ini menjadi pengingat kelam tentang bagaimana rasa malu dan ketiadaan tanggung jawab moral dapat berujung pada hilangnya nyawa tak berdosa yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User