Sep 20, 2026
Nasional

Sarwendah Berpeluang Gugat Wanprestasi Ruben Onsu Terkait Pembagian Harta

Kabar mengejutkan kembali datang dari dinamika hubungan pasca-perceraian pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah. Meski proses perceraian keduanya tel

Sarwendah Berpeluang Gugat Wanprestasi Ruben Onsu Terkait Pembagian Harta

Kabar mengejutkan kembali datang dari dinamika hubungan pasca-perceraian pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah. Meski proses perceraian keduanya telah diputus oleh pengadilan, persoalan hak dan kewajiban terkait pembagian harta bersama rupanya masih menyisakan babak baru. Pihak kuasa hukum Sarwendah secara terbuka mengungkapkan adanya peluang bagi kliennya untuk melayangkan gugatan wanprestasi terhadap sang mantan suami.

Langkah hukum ini berpotensi diambil apabila kesepakatan awal yang telah disepakati bersama sebelum atau selama proses perpisahan tidak dijalankan sesuai komitmen. Persoalan harta gono-gini dan pemenuhan klausul perjanjian menjadi sorotan utama yang kini sedang ditinjau lebih dalam oleh tim advokat mantan personel Cherrybelle tersebut.

Kronologi dan Dinamika Kesepakatan Pasca Perceraian

Proses perpisahan antara Ruben Onsu dan Sarwendah sebelumnya berjalan relatif tenang tanpa saling menjatuhkan di ruang publik. Namun, dinamika pemenuhan kewajiban perdata pasca-putusan mulai memperlihatkan ketegangan baru melalui urutan peristiwa berikut:

  1. Putusan Perceraian Resmi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memutus perceraian keduanya secara verstek setelah melewati rangkaian sidang mediasi yang tidak membuahkan hasil rujuk.
  2. Klausul Perjanjian Bersama: Kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin penting, termasuk pembagian aset properti, pengelolaan bisnis keluarga, dan komitmen biaya nafkah anak.
  3. Evaluasi Pemenuhan Hak: Tim hukum Sarwendah menemukan indikasi bahwa salah satu klausul perjanjian terkait pengalihan atau pembagian hak kebendaan belum terealisasi secara tuntas.

Peluang Hukum dan Dasar Gugatan Wanprestasi

Gugatan wanprestasi atau ingkar janji secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jika salah satu pihak tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan, pihak lain berhak menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti rugi secara resmi melalui pengadilan negeri.

"Peluang untuk mengajukan gugatan wanprestasi selalu terbuka lebar ketika salah satu pihak lalai atau tidak menjalankan apa yang telah tertuang dalam perjanjian bersama terkait aset maupun kewajiban lainnya," ungkap tim kuasa hukum Sarwendah saat menjelaskan opsi langkah hukum lanjutan.

Berikut adalah perbandingan skenario penyelesaian sengketa aset yang tengah dihadapi kedua belah pihak:

Jalur Penyelesaian Mekanisme Hukum Tujuan Utama
Mediasi Non-Litigasi Musyawarah tertutup antar-kuasa hukum Mencapai kesepakatan ulang tanpa sorotan pengadilan
Gugatan Wanprestasi Pendaftaran perkara perdata ke Pengadilan Negeri Memaksa eksekusi klausul pembagian harta secara legal

Prioritas Kepentingan Anak di Tengah Sengketa

Di balik potensi perselisihan perdata mengenai pembagian aset, Sarwendah menegaskan fokus utamanya tetap pada stabilitas mental serta masa depan ketiga anaknya: Betrand Peto Putra Onsu, Thalia Putri Onsu, dan Thania Putri Onsu. Segala langkah hukum yang dipertimbangkan semata-mata demi memastikan kepastian hak dan kesejahteraan anak-anak mereka di masa depan.

Hingga saat ini, pihak Sarwendah masih memberikan ruang dialog secara kekeluargaan sebelum benar-benar mendaftarkan berkas gugatan ke pengadilan, sembari menunggu iktikad baik dari pihak Ruben Onsu untuk menuntaskan komitmen yang tertunda.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS eko-saputra

Reporter Gadget. Review smartphone, laptop, dan consumer tech.

Comments (0)

User