Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Penampilannya
Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, resmi menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selat
Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, resmi menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi (22/6/2026). Proses serah terima tersangka dan barang bukti ini menandai babak baru dalam penanganan hukum atas kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Berdasarkan pantauan media kami di lapangan, Roy Suryo terlihat keluar dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Mantan politikus ini tampil cukup rapi dengan mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat, berbeda dari penampilannya saat pertama kali ditahan. Ekspresinya tampak tenang namun penuh perhitungan saat berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Berbeda dengan Roy Suryo, dr Tifa dikeluarkan dengan mengenakan seragam tahanan standar berwarna oranye khas institusi kepolisian. Dokter yang juga dikenal sebagai aktivis media sosial ini tampak lebih pendiam dan menunduk saat digiring petugas. Tidak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya sepanjang proses pemindahan berlangsung.
Momen Menarik saat Pemindahan
Suasana di sekitar lokasi pelimpahan sempat sedikit riuh ketika Roy Suryo tiba-tiba berteriak dan melontarkan beberapa kalimat kepada warga serta awak media yang telah berkumpul sejak pagi. Meskipun tidak semua ucapannya terdengar jelas, gestur tersebut menunjukkan bahwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu masih menyimpan sejumlah kekecewaan atas proses hukum yang dijalaninya.
Keduanya kemudian langsung diantar menggunakan mobil tahanan terpisah menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut sebelum nantinya menjalani persidangan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga berisi tudingan mengenai keabsahan ijazah Jokowi semasa menjabat sebagai presiden. Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dengan dilimpahkannya berkas perkara hari ini, publik kini menantikan bagaimana jalannya persidangan yang akan segera digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Comments (0)