Aug 25, 2026
entertainment

Revisi UU Perfilman Godok Aturan Sensor Layanan Streaming

Gelombang disrupsi digital telah membawa layanan video on-demand merangsek ke ruang keluarga Indonesia. Netflix, Disney+, dan pemain lokal seperti Vidio kini menjadi bagian tak terpisahkan dari keseha...

Revisi UU Perfilman Godok Aturan Sensor Layanan Streaming

Gelombang disrupsi digital telah membawa layanan video on-demand merangsek ke ruang keluarga Indonesia. Netflix, Disney+, dan pemain lokal seperti Vidio kini menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian, namun di balik layar, pemerintah masih bergulat dengan pertanyaan mendasar: bagaimana mengawasi konten yang mengalir tanpa batas? Di tengah dinamika itu, Lembaga Sensor Film (LSF) memberikan sinyal bahwa pengaturan sensor untuk platform streaming bukanlah perkara sederhana dan masih jauh dari kata final.

Pembahasan yang Terus Bergulir

Sejumlah kalangan menanti kepastian, namun proses diskusi mengenai sensor konten di layanan over-the-top (OTT) masih berlangsung di internal LSF. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perdebatan utama terletak pada bagaimana mengadaptasi rezim sensor yang selama ini berlaku untuk bioskop ke ranah digital yang jauh lebih cair. Seorang staf senior di lingkungan komisi sensor, yang enggan namanya dipublikasikan, mengungkapkan bahwa perbedaan karakteristik platform menjadi tantangan utama. "Kami tidak bisa serta-merta memotong adegan seperti pada film seluloid. Ekosistemnya berbeda, dan kami perlu instrumen baru yang tidak mematikan kreativitas," ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa LSF tengah merumuskan draf pasal dalam revisi Undang-Undang (UU) Perfilman. Payung hukum yang ada saat ini, UU Nomor 33 Tahun 2009, dinilai sudah tidak memadai karena sama sekali tidak mengantisipasi kemunculan platform streaming. Revisi yang sudah bertahun-tahun digodok ini diharapkan mampu mengisi kekosongan regulasi yang kerap menjadi sorotan publik ketika konten kontroversial lolos tayang tanpa penyaringan berarti.

Antara Perlindungan dan Kebebasan Berekspresi

Perdebatan mengenai sensor OTT tidak bisa dilepaskan dari tarik-menarik antara perlindungan terhadap norma kesusilaan dan hak konstitusional warga negara untuk menikmati karya seni. Sejumlah pengamat perfilman mengingatkan agar revisi UU tidak menjelma menjadi alat pembungkaman. Di sisi lain, masyarakat akar rumput kerap mempertanyakan mengapa tayangan dengan adegan vulgar bisa dengan mudah diakses oleh anak-anak tanpa pengawasan orang tua. LSF, dalam dialog tertutup yang digelar awal bulan ini, menegaskan bahwa pendekatan yang akan diambil adalah klasifikasi usia yang lebih ketat dan sistem verifikasi pengguna, alih-alih pemotongan konten secara masif.

Sumber lain di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat pembahasan mengisyaratkan bahwa rancangan aturan baru akan mewajibkan platform untuk menyediakan fitur parental lock yang terstandardisasi, serta kewajiban melaporkan daftar konten secara berkala kepada LSF. "Negara tidak bisa lagi hanya berdiri di tepi sementara anak-anak kita tenggelam dalam lautan konten tak tersaring," kata seorang anggota komisi yang membidangi penyiaran. Meski demikian, ia mengakui bahwa mekanisme teknisnya masih dalam tahap uji publik dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Implikasi bagi Industri Kreatif

Ketidakpastian regulasi ini menimbulkan gelisah di kalangan pelaku industri perfilman. Rumah produksi khawatir kewajiban sensor berlapis akan menambah beban biaya dan waktu rilis. Sutradara independen yang rajin merilis film pendek lewat internet mengaku was-was jika aturan baru nanti terlalu birokratis dan mematikan ruang eksperimen artistik. Namun, di sisi lain, platform berbiaya besar justru melihat kepastian regulasi sebagai peluang untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah dan menunjukkan komitmen mereka terhadap budaya lokal.

Kepala Bidang Humas salah satu layanan streaming internasional, dalam sebuah kesempatan terpisah, menyebutkan bahwa pihaknya tengah menunggu rambu-rambu yang jelas. "Kami memahami kebutuhan akan sensor, tapi kami berharap prosesnya transparan dan tidak menghambat inovasi. Saat ini kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena semua masih dalam pembahasan," tuturnya. Pernyataan senada datang dari asosiasi perusahaan video streaming dalam negeri yang menyatakan kesiapan untuk bermitra dengan LSF asalkan aturan yang dibuat tidak bersifat diskriminatif antara pemain lokal dan global.

Babak Baru Pengawasan Konten Digital

LSF dikabarkan telah menyusun naskah akademik yang akan menjadi pijakan bagi perubahan aturan itu. Naskah tersebut, menurut dokumen yang beredar, mengakui bahwa pendekatan represif terhadap konten OTT justru akan kontraproduktif di era media sosial yang serba terbuka. Alih-alih melakukan sensor seperti pada zaman Orde Baru, lembaga ini memilih strategi literasi digital massif dan kerja sama multipihak sebagai garda terdepan. Sistem rekomendasi berbasis usia dan sensor sukarela dari platform menjadi opsi yang paling mungkin diadopsi.

Konklusi sementara dari pembahasan yang berlarut-larut ini adalah bahwa transformasi peran LSF dari "pemotong gunting" menjadi fasilitator literasi media adalah sebuah keniscayaan. Warganet di berbagai forum daring menyambut positif wacana tersebut, meskipun banyak pula yang skeptis terhadap kesungguhan pemerintah. Yang jelas, tayangan-tayangan dari berbagai belahan dunia akan terus berdatangan, dan Indonesia harus segera memutuskan ingin menjadi penonton yang pasif atau pemain yang cakap dalam merawat batas antara layar dan nurani.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User