Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Pria di Sepatan Tangerang Ditangkap, 13 Paket Sabu Siap Edar Disita

Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil meringkus seorang pria berinisial MD (33) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupate

Jul 08, 2026 - 00:01
0 0
Pria di Sepatan Tangerang Ditangkap, 13 Paket Sabu Siap Edar Disita

Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil meringkus seorang pria berinisial MD (33) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan berlangsung pada Sabtu dini hari, 20 Juni, sekitar pukul 02.25 WIB di kediaman pelaku yang berlokasi di Gang Toge, Kampung Pisangan. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 13 paket sabu yang diduga siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Berawal dari Laporan Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Warga mendapati adanya gerak-gerik mencurigakan yang sering terjadi di kediaman MD, yang diduga menjadi lokasi jual beli narkotika. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sepatan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah mengantongi cukup bukti dan memastikan bahwa MD memang terlibat dalam peredaran gelap, petugas melakukan penggerebekan. MD tidak bisa berkutik saat polisi mengamankannya di dalam rumah. Dalam penggeledahan, petugas menemukan belasan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, disembunyikan di dalam kamar pelaku.

"Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani dalam keterangannya kepada Beritaseputar.com, Selasa (23/6/2026).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Lebih lanjut AKP Fahyani menjelaskan, selain 13 bungkus plastik kecil berisi sabu siap edar, pihaknya juga menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pembeli. Berdasarkan hasil interogasi awal, MD mengakui bahwa ia sudah beberapa kali mengedarkan sabu di kawasan Sepatan dan sekitarnya.

Saat ini MD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Sepatan. Penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang menyuplai sabu ke MD, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Diharapkan kesadaran warga untuk terus memberikan informasi serupa dapat semakin menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tangerang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
eko-saputra

Editor Nasional. Editor isu nasional dekat kehidupan sehari-hari.

Comments (0)

User