Sep 19, 2026
Nasional

Prabowo Terbitkan Inpres Baru, Perketat Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar

Pemerintah kembali mengambil langkah tegas demi memutus rantai bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menyelimuti langit Nusantara. Presid

Prabowo Terbitkan Inpres Baru, Perketat Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar

Pemerintah kembali mengambil langkah tegas demi memutus rantai bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menyelimuti langit Nusantara. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengeluarkan aturan anyar yang memperketat tata cara pembersihan maupun pembukaan lahan perkebunan dan kehutanan.

Langkah krusial ini tertuang langsung dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. Regulasi ini menjadi komitmen nyata pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada lagi celah hukum bagi oknum maupun korporasi yang nekat membakar lahan demi efisiensi biaya.

Langkah Tegas Lewat Inpres Nomor 11 Tahun 2026

Melalui instruksi presiden tersebut, seluruh kementerian terkait, aparat penegak hukum, hingga jajaran pemerintah daerah diinstruksikan untuk meningkatkan patroli pengawasan serta mempercepat respons darurat di wilayah rawan titik api. Inpres ini sekaligus mempertegas koordinasi lintas lembaga agar penanganan bencana karhutla tidak lagi berjalan secara sektoral.

"Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi harga mati. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat menghirup udara beracun hanya karena segelintir pihak mencari jalan pintas yang merusak lingkungan," tegas pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam keterangannya terkait sosialisasi regulasi baru ini.

Fenomena karhutla bukan sekadar persoalan asap lokal, melainkan ancaman multidimensi yang merugikan sektor kesehatan, pendidikan, hingga perekonomian nasional. Di beberapa wilayah langganan karhutla, seperti Palangka Raya di Kalimantan Tengah serta sejumlah area di Pulau Sumatra, ancaman kekeringan ekstrem sering kali memperparah penyebaran api secara cepat.

Poin Utama Penegakan Aturan Baru

Pemerintah menyadari bahwa pencegahan jauh lebih efektif ketimbang pemadaman saat api sudah menjalar ke lahan gambut yang dalam. Oleh karena itu, regulasi terbaru ini menitikberatkan pada beberapa strategi utama:

  • Sanksi Administratif dan Pidana Berlapis: Pencabutan izin usaha secara langsung bagi korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membersihkan konsesi dengan api.
  • Pemanfaatan Teknologi Terpadu: Penggunaan citra satelit resolusi tinggi dan patroli drone pemantau titik panas (hotspot) secara real-time.
  • Pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA): Pemberian insentif dan pelatihan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) kepada para petani lokal.
  • Kesiapsiagaan Fasilitas Pemadaman: Penyiagaan armada water bombing serta teknologi modifikasi cuaca (TMC) lebih awal sebelum puncak musim kemarau tiba.

Menjaga Kelestarian dan Reputasi Internasional

Penerbitan aturan ketat ini diharapkan tidak hanya meredam titik api di dalam negeri, tetapi juga menjaga komitmen iklim global Indonesia. Masalah kabut asap lintas batas (transboundary haze) kerap menjadi sorotan regional, sehingga kepemimpinan nasional yang responsif menjadi kunci utama diplomasi lingkungan hidup.

Kini, tantangan terbesarnya berada di tingkat implementasi lapangan. Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat akan menentukan seberapa ampuh Inpres ini mampu menjaga langit Indonesia tetap bersih dan bebas dari kepungan asap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User