Suasana pagi di Kota Yogyakarta selalu diwarnai hiruk-pikuk warga yang bersiap memulai aktivitas harian. Bagi Anda pengedara sepeda motor maupun mobil di Kota Gudeg, memastikan kelengkapan dokumen berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif adalah kewajiban mutlak. Menjawab kebutuhan masyarakat akan kemudahan akses administrasi, Polresta Yogyakarta kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Jumat, 11 September 2026. Kehadiran bus pelayanan bergerak ini menjadi solusi praktis agar pemohon tidak perlu mengantre lama di kantor pusat.
Layanan ini difokuskan untuk memudahkan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebelum tenggat waktu berakhir. Petugas siaga melayani pemohon di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau publik sejak pagi hari.
Sebaran Lokasi dan Jam Operasional Layanan
Untuk memaksimalkan jangkauan, Polresta Yogyakarta membagi armada pelayanan ke dalam tiga titik utama. Lokasi pertama berada di kawasan ikonik Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta, tempat yang sangat familier bagi warga lokal. Lokasi kedua bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta, dan titik ketiga dipusatkan di Satpas Polresta Yogyakarta.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Mengingat kuota harian yang terbatas di setiap lokasi bus keliling, warga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
"Layanan SIM Keliling ini kami hadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Kami ingin memastikan proses pembaruan dokumen berkendara berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan," ujar perwakilan Satlantas Polresta Yogyakarta di lokasi pelayanan.
Syarat Kelengkapan Berkas yang Wajib Dibawa
Sebelum melangkah ke lokasi pelayanan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen kelengkapan administrasi secara lengkap. Petugas hanya akan memproses permohonan yang memenuhi persyaratan dokumen berikut:
- Foto KTP Asli: Sertakan KTP elektronik yang masih berlaku beserta 2 lembar fotokopi.
- SIM Lama: Membawa SIM lama yang masih berlaku (belum melewati batas kadaluwarsa) beserta 2 lembar fotokopi.
- Surat Keterangan Sehat: Surat bukti cek kesehatan jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Surat Lulus Tes Psikologi: Bukti hasil tes psikologi yang dapat diakses secara resmi di lokasi atau fasilitas kesehatan resmi.
Perlu diingat oleh seluruh pemilik kendaraan bahwa "keterlambatan perpanjangan meski hanya satu hari akan mengharuskan pemohon mengikuti mekanisme penerbitan SIM Baru" yang melibatkan ujian teori dan praktik ulang.
Rincian Tarif Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Besaran biaya penerbitan dan perpanjangan SIM telah diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian estimasi biaya resmi yang perlu disiapkan:
| Jenis SIM | Tarif Perpanjangan (PNBP) | Tarif SIM Baru (PNBP) |
|---|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 | Rp120.000 |
| SIM C (Motor) | Rp75.000 | Rp100.000 |
*Catatan: Biaya di atas belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan fisik dan tes psikologi yang dikelola oleh pihak ketiga sesuai regulasi yang berlaku.
Tips Agar Proses Pelayanan Berjalan Lancar
Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan mulus tanpa kendala teknis, perhatikan beberapa tips sederhana ini. Pertama, siapkan pulpen pribadi dari rumah untuk mempercepat pengisian formulir. Kedua, pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis; idealnya lakukan perpanjangan H-3 sebelum tanggal kadaluwarsa. Terakhir, gunakan pakaian yang rapi dan sopan karena akan dilakukan pengambilan foto diri untuk SIM baru Anda.
Bagi warga Kota Yogyakarta yang ingin memperpanjang SIM A & C, layanan bus keliling hadir di: 1. Alun-Alun Kidul (Alkid) 2. MPP Kota Yogyakarta 3. Satpas Polresta Yogyakarta Jam Pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB. Baca syarat dan biaya selengkapnya di sini: [LINK]
Comments (0)