Sep 20, 2026
Hukum

Polres Sergai Ringkus 27 Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Gram Sabu

Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara terus menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdan

Polres Sergai Ringkus 27 Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Gram Sabu

Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara terus menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya sepanjang Agustus hingga September.

Langkah tegas aparat kepolisian ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang gerak bagi para pelaku peredaran barang haram tersebut. Dari serangkaian operasi penggerebekan yang digelar di berbagai titik rawan, aparat penegak hukum berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lokal.

Hasil Penggerebekan Intensif Selama Dua Bulan

Dalam operasi terpadu yang berlangsung intensif tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Sergai mencatat pencapaian signifikan. Polisi berhasil mengungkap total 22 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai.

Tak tanggung-tanggung, dari puluhan perkara yang diusut, sebanyak 27 orang tersangka berhasil diciduk. Mereka yang diamankan memiliki peran bervariasi, mulai dari kurir, pengedar jalanan, hingga pengguna yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi maupun penyalahgunaan barang terlarang.

"Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Operasi ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan kepolisian untuk menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba," tegas perwakilan kepolisian setempat dalam keterangannya.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang siap diedarkan ke masyarakat. Pengamanan barang bukti ini berhasil menyelamatkan ratusan potensi pengguna dari jeratan zat adiktif berbahaya tersebut.

Berikut adalah rincian barang bukti utama yang diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sergai:

  • Narkotika Jenis Sabu: Total seberat 28,18 gram sabu siap edar yang dikemas dalam beberapa paket klip plastik transparan.
  • Pil Ekstasi: Sebanyak 23 butir ekstasi berbagai warna dan logo yang disita dari tangan pelaku.
  • Peralatan Transaksi: Sejumlah telepon genggam, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba.

Komitmen Bersama Memutus Rantai Peredaran Narkotika

Peredaran gelap narkoba di wilayah pedesaan dan pesisir terus menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. Oleh karena itu, Polres Sergai terus memperkuat sinergi dengan masyarakat guna memperoleh informasi akurat mengenai pergerakan para pengedar yang kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka. Kerja sama antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai sindikat peredaran narkoba secara menyeluruh.

Kini, ke-27 tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun hingga hukuman maksimal seumur hidup.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User