Bagi Anda warga Kulonprogo dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, pastikan Anda memperhatikan lokasi pelayanan hari ini. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kulonprogo mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas perpanjangan maupun pembuatan SIM baru pada 11 September 2026 dipusatkan sepenuhnya di Gedung Satpas 1450 Polres Kulonprogo.
Layanan mobil SIM Keliling untuk sementara waktu tidak beroperasi pada tanggal tersebut. Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke kantor Satpas demi menghindari keterlambatan masa berlaku SIM yang dapat berujung pada kewajiban pembuatan SIM baru.
Kronologi dan Alur Operasional Pelayanan SIM
Pelayanan administrasi pengemudi di Satpas 1450 Polres Kulonprogo dimulai sejak pagi hari. Agar proses permohonan berjalan lancar, masyarakat disarankan mengikuti tahapan waktu dan alur registrasi berikut:
- Pukul 08.00 - 09.00 WIB: Pengambilan nomor antrean, verifikasi berkas awal, serta pengisian formulir permohonan SIM.
- Pukul 09.00 - 11.30 WIB: Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, tes psikologi di gerai yang disediakan, serta verifikasi kelengkapan berkas identitas.
- Pukul 11.30 - 13.00 WIB: Proses identifikasi digital yang mencakup pengambilan sidik jari, foto biometric, dan tanda tangan elektronik.
- Pukul 13.00 - 14.30 WIB: Ujian teori dan praktik bagi pemohon SIM baru, serta pencetakan kartu bagi pemohon perpanjangan yang telah memenuhi syarat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM secara berkala. Jangan menunggu hingga hari terakhir kedaluwarsa agar proses perpanjangan di Satpas 1450 dapat diproses tanpa kendala administratif," jelas perwakilan petugas Satlantas Polres Kulonprogo.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Sebelum mendatangi Gedung Satpas, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen fisik dan digital agar terhindar dari penolakan berkas. Berikut rincian persyaratannya:
- SIM Lama: Membawa SIM asli yang masih aktif beserta 2 lembar fotokopi.
- Kartu Identitas: KTP elektronik asli dan 2 lembar fotokopi.
- Surat Keterangan Kesehatan: Bukti pemeriksaan fisik dari dokter yang telah ditunjuk resmi oleh Polri.
- Surat Hasil Tes Psikologi: Bukti kelulusan tes psikologi yang dapat diakses secara luring maupun daring melalui platform resmi kepolisian.
- Kepesertaan BPJS/JKN: Bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.
Rincian Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Besaran tarif penerbitan SIM di seluruh Indonesia diatur secara transparan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya yang berlaku:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Penerbitan Baru SIM A: Rp120.000
- Penerbitan Baru SIM C: Rp100.000
Perlu dicatat, rincian biaya di atas merupakan tarif resmi PNBP dan belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi opsional. Masyarakat diharapkan mempersiapkan dana pas dan datang lebih awal demi kenyamanan bersama.
Layanan perpanjangan SIM hari ini dipusatkan di Satpas 1450 Polres Kulonprogo. Tidak ada operasional SIM keliling. Cek dokumen persyaratan dan rincian tarif resminya sebelum menuju lokasi!
Comments (0)