Sep 19, 2026
Nasional

Polres Jakpus Bongkar Peredaran 5,2 Kg Sabu di Cengkareng

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam perang melawan peredaran narkotika di ibu kota. Kali

Polres Jakpus Bongkar Peredaran 5,2 Kg Sabu di Cengkareng

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam perang melawan peredaran narkotika di ibu kota. Kali ini, aparat kepolisian berhasil menggerebek sebuah jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram.

Dalam operasi penindakan terukur tersebut, petugas berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam sindikat peredaran barang haram tersebut. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian untuk terus membersihkan wilayah hukum DKI Jakarta dari bahaya laten narkoba.

Kronologi Pengintaian hingga Penangkapan Pelaku

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba dalam jumlah masif di wilayah Cengkareng. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

  1. Penyelidikan Lapangan: Tim kepolisian melakukan observasi dan pengawasan mendalam terhadap gerak-gerik target operasi selama beberapa hari di titik rawan kawasan Cengkareng.
  2. Penyergapan Terukur: Setelah memastikan keberadaan target dan barang bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku tanpa perlawanan berarti.
  3. Penggeledahan Lokasi: Polisi menggeledah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan paket-paket sabu siap edar yang disembunyikan secara rapi.
  4. Evakuasi Tersangka: Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan dua tersangka dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu ini merupakan langkah nyata penyelamatan puluhan ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkoba," tegas perwakilan pihak kepolisian.

Barang Bukti dan Modus Operandi Pelaku

Dari tangan kedua tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran terorganisir. Rincian barang bukti yang disita antara lain:

  • Narkotika Golongan I: Sabu seberat total 5,2 kilogram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik besar dan paket sedang.
  • Alat Timbang: Timbangan digital presisi tinggi yang digunakan untuk membagi paket sabu sebelum didistribusikan.
  • Alat Komunikasi: Beberapa unit telepon genggam yang memuat riwayat komunikasi transaksi peredaran barang haram.
  • Bahan Pembungkus: Plastik klip bening dan lakban yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku menerima instruksi dari seorang pengendali yang kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Paket sabu seberat 5,2 kg tersebut rencananya akan dipecah dan diedarkan secara bertahap ke sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jeratan pasal tersebut, kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User