Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Polisi Tangkap 8 Pelaku Curanmor di Depok, Tali Pocong Ditemukan di Lokasi

DEPOK – Jajaran kepolisian dari Polres Metro Depok berhasil meringkus delapan orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Depok, Jawa Barat.

Jul 08, 2026 - 04:21
0 1
Polisi Tangkap 8 Pelaku Curanmor di Depok, Tali Pocong Ditemukan di Lokasi

DEPOK – Jajaran kepolisian dari Polres Metro Depok berhasil meringkus delapan orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tidak lazim, termasuk temuan tali pocong yang diduga digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Metro Depok melalui Kasat Reskrim AKBP Made Gede Oka Utama menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. “Kami telah mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor di tujuh tempat kejadian perkara dengan delapan orang tersangka yang kini sudah diamankan,” ujar Made dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, para tersangka telah melancarkan aksi pencurian di berbagai titik strategis di Depok dan sekitarnya. Made menjelaskan bahwa dua kali pencurian terjadi di kawasan Tajurhalang dan Pancoran Mas. Sementara itu, aksi serupa juga diduga kuat dilakukan oleh komplotan ini di wilayah Cinere, Bojong Gede, dan Kalimulya.

Dari hasil penggerebekan dan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah unit sepeda motor hasil curian yang masih dalam kondisi utuh. Barang bukti kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Metro Depok untuk proses identifikasi lebih lanjut guna dikembalikan kepada para pemilik yang sah. Namun, yang menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus ini adalah temuan tali pocong yang berada di antara barang-barang milik para tersangka.

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan tujuan para pelaku membawa tali pocong tersebut. Dugaan sementara, benda itu digunakan sebagai bagian dari ritual atau kepercayaan tertentu untuk memperlancar aksi kejahatan mereka. Meski demikian, Made menegaskan bahwa fokus utama penyidikan tetap pada peran masing-masing tersangka dalam jaringan curanmor tersebut serta upaya pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mencapai maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
salsa-bintari

Reporter Komunitas. Reporter cerita komunitas dan tren lokal.

Comments (0)

User