Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Polisi Bekuk Pencuri Motor di Kayuringin Bekasi, 1 Orang Masih DPO

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pela

Jul 08, 2026 - 05:55
0 0
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Kayuringin Bekasi, 1 Orang Masih DPO

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 8 Juni 2026. Kedua pelaku diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target di wilayah Kota Bekasi.

"Pelaku berinisial A sudah kami amankan, sementara rekannya yang berinisial Z masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, seperti dikutip media kami.

Aksi kedua pelaku dimulai sekitar pukul 04.40 WIB. Mereka tiba di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Di lokasi tersebut, Z terlebih dahulu melakukan pengintaian dengan mengecek gerbang rumah kontrakan milik korban berinisial P. Pelaku mendapati slot pengunci gerbang ternyata tidak dalam keadaan terkunci.

Setelah memastikan gerbang dapat diakses, Z memberikan kode kepada A untuk segera melancarkan aksi. Keduanya berkoordinasi dengan cepat, dengan Z tetap mengawasi situasi di sekitar lokasi sementara A masuk ke dalam area kontrakan untuk mengambil sepeda motor korban yang terparkir di dalam pagar.

Kapolres menjelaskan bahwa korban yang saat itu sedang tertidur di dalam rumah kontrakan tidak menyadari aksi pencurian yang berlangsung. Barulah pada pagi hari, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah raib dari tempat parkir. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. A berhasil dibekuk dalam waktu yang relatif singkat setelah kejadian, namun Z lebih dahulu melarikan diri dan kini masuk dalam DPO.

Dari tangan pelaku A, polisi turut menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur. Saat ini A telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan rumah serta kendaraan. Pastikan gerbang dan pintu selalu terkunci dengan baik, terutama pada malam hari. Gunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan jika perlu pasang CCTV atau sistem alarm untuk mencegah aksi kejahatan serupa.

Pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat jika memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku Z yang masih buron agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Identitas pelaku DPO telah dikantongi polisi dan diyakini akan segera tertangkap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
galih-pratama

Editor Gaya Hidup. Editor tren, komunitas, dan gaya hidup.

Comments (0)

User