Bandar Lampung — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memutuskan belum menahan Zaiful Bukhori, tersangka dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur. Keputusan ini menarik perhatian publik karena berbeda dengan perlakuan terhadap tersangka lain dalam perkara serupa, Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, yang lebih dulu menjalani penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah hal, terutama kondisi kesehatan yang bersangkutan. Menurut dia, dokumen kesehatan yang diajukan Zaiful telah dikroscek dan hasilnya menjadi dasar penyidik tidak melakukan penahanan.
"Yang pertama dengan pertimbangan penyidik juga. Beberapa hal yang diajukan yang bersangkutan, setelah kita kroscek, ada kaitannya dengan kesehatan," kata Heri saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis, 8 Oktober 2026.
Selain faktor kesehatan, usia Zaiful turut menjadi pertimbangan. Penyidik menilai penahanan berpotensi memperburuk kondisi kesehatannya. Meski tidak ditahan, Heri memastikan Zaiful tetap kooperatif selama proses penyidikan berjalan dan bersedia memenuhi panggilan apabila kembali dibutuhkan.
Mengapa Penahanan Tidak Selalu Jadi Ukuran?
Dalam praktik hukum pidana Indonesia, penahanan bukanlah kewajiban mutlak. Penyidik memiliki ruang diskresi untuk menilai apakah seseorang layak ditahan berdasarkan pasal 21 KUHAP, yang mensyaratkan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Faktor kesehatan dan usia masuk dalam pertimbangan kemanusiaan yang diakui secara normatif.
Namun, keputusan ini memunculkan pertanyaan soal konsistensi. Ketika satu tersangka ditahan dan yang lain tidak, publik berhak mendapat penjelasan yang transparan. Perbedaan perlakuan berisiko menimbulkan persepsi adanya standar ganda, terutama pada perkara yang menyita perhatian publik seperti dugaan korupsi proyek infrastruktur.
| Aspek | Zaiful Bukhori | Welly Adi Wantra |
|---|---|---|
| Jabatan | Mantan pejabat terkait proyek Bendungan Marga Tiga | Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah |
| Status Penahanan | Belum ditahan | Ditahan |
| Dasar Pertimbangan | Kondisi kesehatan dan faktor usia | Kebutuhan penyidikan |
| Sikap Selama Penyidikan | Kooperatif, bersedia hadir | Kooperatif |
Fokus Penyidik Kini Bergeser
Heri menegaskan, saat ini penyidik masih fokus melengkapi keterangan dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara. Pemanggilan lanjutan terhadap Zaiful akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan serta hasil koordinasi dengan kejaksaan atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Sementara kita masih memenuhi keterangan yang lain. Kalau yang bersangkutan perlu dipanggil kembali, tentu dengan hasil koordinasi," ujarnya.
Langkah koordinasi dengan Jampidsus menjadi sinyal bahwa perkara ini berpotensi berlanjut ke tahap penuntutan. Penanganan perkara korupsi proyek bendungan menyangkut kepentingan publik yang besar, sehingga transparansi proses hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Yang perlu dicermati, alasan kesehatan sebaiknya tidak menjadi celah untuk memperlambat proses hukum. Penyidik semestinya mempublikasikan mekanisme pemantauan, misalnya pemeriksaan kesehatan berkala oleh tim medis independen, agar alasan tersebut dapat diverifikasi publik. Dengan begitu, asas equal treatment di hadapan hukum tetap terjaga tanpa mengabaikan hak asasi tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal kapan pemanggilan berikutnya dijadwalkan. Publik menunggu apakah perkara Bendungan Marga Tiga akan bergerak cepat menuju kejelasan hukum, atau justru berlarut tanpa ujung.
Comments (0)