Suasana pagi di Daerah Istimewa Yogyakarta selalu diwarnai dengan dinamika mobilitas warga yang tinggi. Bagi Anda yang sering berkendara di jalanan Jogja dan mendapati masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, ada kabar lega. Direktorat Lalu Lintas Polda DIY kembali menghadirkan armada SIM Keliling pada Senin, 14 September 2026. Kehadiran bus pelayanan bergerak ini terus menjadi solusi favorit warga yang ingin menghemat waktu tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas induk.
Kemudahan akses ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di jam kerja. Dengan menyebar armada di titik-titik strategis, kepolisian berupaya mendekatkan pelayanan publik agar kesadaran tertib lalu lintas semakin meningkat di wilayah Jogja dan sekitarnya.
Kemudahan Layanan di Ujung Jari Warga
Layanan SIM Keliling diinisiasi untuk memangkas birokrasi dan jarak tempuh pemohon. Proses perpanjangan yang terintegrasi membuat warga bisa menyelesaikan urusan administrasi ini hanya dalam hitungan menit, selama seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan secara lengkap dari rumah.
"Layanan keliling ini sangat membantu kami yang sibuk bekerja. Tidak perlu izin seharian dari kantor hanya untuk memperpanjang SIM C, prosesnya cepat dan tempatnya sangat terjangkau," ungkap Rian (34), seorang pekerja swasta di Sleman saat memanfaatkan layanan serupa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa komitmen kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama. "Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel agar tidak ada lagi alasan bagi pengendara untuk terlambat memperpanjang SIM mereka," ujar perwakilan Ditlantas Polda DIY saat dikonfirmasi mengenai kesiapan personel lapangan.
Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling DIY
Untuk memastikan pelayanan berjalan lancar, Polda DIY beserta Polres jajaran menyiagakan armada bus SIM Keliling di beberapa lokasi vital. Berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional yang bisa Anda datangi pada 14 September 2026:
| Wilayah | Lokasi Pelayanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kota Yogyakarta | Pos Polisi Teteg Malioboro | 08.00 - 12.00 WIB |
| Sleman | Lobby Utama Sleman City Hall | 08.00 - 11.00 WIB |
| Bantul | Lapangan Paseban Bantul | 08.00 - 11.30 WIB |
| Kulon Progo | Depan Pasar Wates | 08.30 - 11.30 WIB |
Syarat Persyaratan dan Rincian Biaya Resmi
Sebelum melangkah ke lokasi bus SIM Keliling, pastikan Anda telah melengkapi berkas yang dibutuhkan. Perlu diingat bahwa layanan bergerak ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM Anda sudah habis meski hanya terpaut satu hari, maka proses perpanjangan tidak bisa dilakukan dan Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas induk.
Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon:
- KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar.
- SIM asli yang lama beserta fotokopi 2 lembar.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Surat Keterangan Tes Psikologi yang dapat diperoleh di lokasi atau via aplikasi resmi.
Mengenai besaran biaya, tarif perpanjangan SIM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian estimasi biaya yang perlu disiapkan:
| Jenis SIM | Biaya PNBP Resmi | Biaya Kesehatan & Psikotes (Estimasi) |
|---|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 | Rp75.000 - Rp100.000 |
| SIM C (Motor) | Rp75.000 | Rp75.000 - Rp100.000 |
Tips Agar Perpanjangan SIM Berjalan Lancar
Agar proses pengurusan SIM Keliling Anda berjalan tanpa hambatan, disarankan untuk datang lebih awal sekitar 15–30 menit sebelum jam operasional dimulai untuk mengamankan nomor antrean. Pastikan pula Anda membawa alat tulis sendiri berupa pulpen ber tinta hitam guna mempercepat pengisian formulir fisik.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman syarat yang jelas, memperpanjang SIM kini bukan lagi hal yang menyita waktu. Mari menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dengan selalu memastikan dokumen berkendara Anda tetap aktif dan sah!
Layanan perpanjangan SIM A & C hadir kembali di Kota Jogja, Sleman, Bantul, dan Kulon Progo. 📌 Biaya PNBP: - SIM A: Rp80.000 - SIM C: Rp75.000 📌 Syarat: KTP, SIM lama, Surat Kesehatan & Psikotes. ⚠️ Ingat! SIM yang mati meski 1 hari WAJIB bikin baru di Satpas. Baca selengkapnya di artikel Beritaseputar.com.
Comments (0)