Sep 18, 2026
Hukum

Polda Bali Hadirkan Layanan SIM Keliling, Simak Jadwal dan Lokasinya

Bagi warga Pulau Dewata yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, Anda kini tidak perlu repot mengantre lama di kantor Satpas. Di

Polda Bali Hadirkan Layanan SIM Keliling, Simak Jadwal dan Lokasinya

Bagi warga Pulau Dewata yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, Anda kini tidak perlu repot mengantre lama di kantor Satpas. Direktorat Lalu Lintas Polda Bali bersama jajaran Polres setempat kembali mengoperasikan unit mobil SIM Keliling guna mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat dan wisatawan.

Layanan jemput bola ini dirancang khusus untuk memfasilitasi perpanjangan dokumen berkendara yang masih aktif tanpa harus menyita banyak waktu kerja harian. Antusiasme masyarakat Bali terhadap layanan praktis ini tercatat terus meningkat berkat lokasinya yang strategis dan mudah dijangkau.

Jadwal dan Sebaran Titik Lokasi di Wilayah Bali

Pelayanan mobil SIM Keliling tersebar di sejumlah titik keramaian pada beberapa kabupaten dan kota di Bali. Lokasi penempatan armada dipilih agar masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju pusat kota.

  • Kota Denpasar: Beroperasi di area parkir Plaza Renon dan kawasan depan Tiara Dewata mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
  • Kabupaten Badung: Bersiaga di Jalan Teuku Umar Barat (depan Mall Pelayanan Publik Badung) mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.
  • Kabupaten Tabanan: Berlokasi di Lapangan Alit Saputra (Dangin Carik) dengan waktu pelayanan pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
  • Kabupaten Gianyar: Mengambil lokasi di kawasan Alun-Alun Kota Gianyar mulai pukul 08.30 WITA hingga 11.30 WITA.
"Layanan SIM Keliling ini ditujukan khusus untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kami mengimbau pemohon datang lebih awal karena kuota harian di setiap unit armada dibatasi," ujar perwakilan Ditlantas Polda Bali.

Tahapan Alur Pengurusan di Lokasi

Agar proses perpanjangan berlangsung cepat dan lancar tanpa kendala teknis, pemohon disarankan mengikuti urutan proses administrasi berikut:

  1. Registrasi dan Verifikasi Dokumen: Mengambil nomor antrean serta menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di loket pendaftaran.
  2. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Menjalani tes kesehatan fisik serta tes psikologi yang disediakan di sekitar armada layanan.
  3. Pembayaran Biaya Administrasi: Melakukan pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi yang berlaku.
  4. Identifikasi dan Foto: Menjalani proses pengambilan foto digital, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
  5. Penerbitan SIM: Menunggu kartu SIM baru selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas.

Syarat Dokumen serta Rincian Biaya Perpanjangan

Masyarakat perlu menyiapkan dokumen pendukung sebelum mendatangi unit SIM Keliling. Berkas yang wajib dibawa meliputi KTP elektronik asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan lulus tes kesehatan dan tes psikologi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, besaran tarif PNBP untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Biaya ini belum mencakup tarif tes kesehatan dan uji psikologi yang berlaku mandiri di lapangan. Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling tidak dapat melayani pembuatan SIM baru atau SIM yang masa berlakunya telah kedaluwarsa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rina-wulandari

Product Reviewer. Mengulas software, aplikasi, dan tools produktivitas.

Comments (0)

User