Sep 19, 2026
Nasional

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Kasus MBG

Upaya hukum Lodewyk Pusung untuk menggugurkan status tersangkanya resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan meno

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Kasus MBG

Upaya hukum Lodewyk Pusung untuk menggugurkan status tersangkanya resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh tim penyidik, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka terhadap Lodewyk Pusung, telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Kronologi dan Tahapan Putusan Sidang di PN Jaksel

Sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan berlangsung secara terbuka untuk umum. Hakim membacakan pertimbangan hukum secara runtut berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kedua belah pihak.

  1. Pengajuan Permohonan: Pihak Lodewyk Pusung melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka cacat formil dan minim alat bukti sah.
  2. Pemeriksaan Berkas dan Saksi: Selama sepekan persidangan bergulir, hakim memeriksa puluhan dokumen administrasi penyidikan serta mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli hukum pidana.
  3. Pembacaan Putusan Akhir: Hakim tunggal mengetuk palu dan menyatakan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya pada sidang putusan.

Pertimbangan Hukum: Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Hakim menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan kubu Lodewyk Pusung tidak beralasan menurut hukum. Penyidik dinilai telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum menetapkan status tersangka.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," ujar hakim tunggal saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Hakim juga menggarisbawahi bahwa materi pokok perkara terkait ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta pembuktian unsur pasal tipikor bukan merupakan wewenang ranah praperadilan, melainkan harus diuji secara komprehensif pada sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG Terus Berjalan

Dengan ditolaknya praperadilan ini, langkah penyidik dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana pengadaan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan terus melaju. Program MBG yang merupakan salah satu program strategis nasional kini mendapat sorotan ketat agar pengelolaannya transparan dan bebas dari praktik rasuah.

Sejumlah langkah lanjutan yang akan ditempuh aparat penegak hukum meliputi:

  • Pemberkasan Perkara: Penyidik segera merampungkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Lodewyk Pusung untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
  • Penelusuran Aset (Asset Tracing): Tim penyidik terus melacak potensi aliran dana dan aset hasil tindak pidana korupsi demi pemulihan kerugian negara.
  • Pemeriksaan Saksi Lanjutan: Memanggil sejumlah pihak terkait dalam rantai pengadaan guna mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum untuk segera membawa berkas perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis ini ke meja hijau pengadilan tipikor demi transparansi publik.

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Lodewyk Pusung. Penetapan status tersangka oleh penyidik dinilai sah dan memenuhi minimal dua alat bukti. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Makan Bergizi Gratis kini melaju ke tahap penuntutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User