Parapat — Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Pengarab) Huta Silombu melakukan aksi blokir jalan lintas di Nagori Simpangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Senin (28/9/2026). Aksi ini berujung pada penutupan total ruas jalan dan pembakaran ban di tengah jalan, menyebabkan kemacetan parah sepanjang 5 kilometer.
Aksi protes ini dipicu oleh kehadiran alat berat bulldozer yang beroperasi di lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat kelompok tani. Para petani menuntut agar segera alat berat tersebut dikeluarkan dari lokasi. Mereka menilai aktivitas pengolahan lahan dilakukan tanpa persetujuan dari masyarakat adat setempat.
Kronologi Aksi Blokir Jalan
- Pagi hari — Puluhan warga berkumpul di lokasi lahan yang disengeta. Mereka membawa spanduk dan poster berisi penolakan terhadap aktivitas bulldozer.
- sekitar pukul 09.00 WIB — Massa mulai menutup akses jalan lintas dengan menempatkan rintangan dari kayu dan batu di tengah jalan.
- Pukul 10.30 WIB — Aksi eskalasi dengan pembakaran ban bekas di tengah jalan. Asap tebal menutupi pandangan pengendara dan menyebabkan kemacetan panjang.
- Pukul 11.00 WIB — Kendaraan dari kedua arah tidak bisa melintas. Antrian kendaraan membentang hingga 5 kilometer dari titik blokade.
- Siang hari — Polisi dan perangkat desa turun ke lokasi untuk melakukan mediasi dengan para petani.
Penyebab Konflik Lahan
Menurut keterangan salah satu petani, lahan yang dikeruk buldozer merupakan tanah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat Huta Silombu. Mereka mengklaim tidak pernah ada pemberitahuan resmi sebelum alat berat masuk dan mulai membersihkan lahan.
"Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus ada dialog dulu. Jangan sampai alat berat masuk tanpa persetujuan warga. Ini tanah leluhur kami," ujar salah satu perwakilan petani kepada awak media.Sementara itu, pihak yang mengoperasikan bulldozer disebut-sebut berasal dari sebuah perusahaan yang mengantongi izin pengolahan lahan. Namun, kelompok tani mempertabsahkan legalitas izin tersebut dan menuntut transparansi dokumen kepemilikan tanah.
Dampak bagi Masyarakat
Penutupan jalan ini berdampak signifikan bagi masyarakat yang melintas. Banyak pengendara yang terpaksa berhenti dan mencari jalan alternatif. Aktivitas perekonomian di sekitar lokasi ikut terganggu karena akses distribusi barang terhambat.
- Kemacetan 5 km — Antrian kendaraan membentang jauh dari titik blokade.
- Usaha lokal terdampak — Pedagang kecil kehilangan pelanggan karena akses jalan tertutup.
- Waktu terbuang — Pengendara menghabiskan waktu lebih dari satu jam untuk melewati ruas jalan yang biasanya hanya butuh 15 menit.
Upaya Mediasi
Polisi setempat bersama perangkat pemerintah desa dan kecamatan berupaya menengahi kedua belah pihak. Mediasi awal dilakukan dengan mengajak perwakilan petani dan pihak perusahaan untuk duduk bersama. Namun, hingga berita ini ditegakkan, belum ada kesepakatan yang dicapai.
Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta untuk turut menengahi konflik ini agar tidak berlarut-larut. Masyarakat berharap ada solusi yang adil tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
Konflik lahan antara petani dan perusahaan bukan hal baru di Sumatera Utara. Kasus serupa terjadi beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir, sering kali berujung pada ketegangan yang berkepanjangan. Transparansi dokumen lahan dan dialog yang inklusif menjadi kunci untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Comments (0)