Pemkab Temanggung Naikkan PBB-P2 4,8 Persen dan Siapkan RKPD 2026

Temanggung — Pemerintah Kabupaten Temanggung di bawah kepemimpinan Bupati Agus Setyawan mengambil dua kebijakan strategis yang langsung menyentuh masyaraka

Jul 19, 2026 - 11:43
0 0
Pemkab Temanggung Naikkan PBB-P2 4,8 Persen dan Siapkan RKPD 2026

Temanggung — Pemerintah Kabupaten Temanggung di bawah kepemimpinan Bupati Agus Setyawan mengambil dua kebijakan strategis yang langsung menyentuh masyarakat. Selain menetapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 4,8 persen, pemerintah daerah juga telah menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk Tahun Anggaran 2026. Dua kebijakan ini menjadi pondasi arah pembangunan Temanggung dalam jangka pendek maupun menengah.

Kenaikan PBB-P2 resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 973/161 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 2 Mei 2025. Besaran kenaikan ini menjadi sorotan publik mengingat dinamika pembahasan yang cukup alot sebelum akhirnya diputuskan. Bupati Agus Setyawan sendiri turun langsung memimpin diskusi selama kurang lebih 1,5 hingga 2 bulan untuk menentukan angka final yang dianggap paling合理 bagi masyarakat.

Latar Belakang Kenaikan PBB-P2

Menurut Bupati Agus Setyawan, awalnya ada penawaran kenaikan yang cukup ekstrem, yakni hampir 100 persen dari nilai pajak sebelumnya. Angka tersebut dianggap terlalu membebani masyarakat kecil, terutama petani dan pemilik usaha mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi Temanggung. Setelah melalui serangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan konsultasi dengan berbagai stakeholder, akhirnya ditemukan titik tengah.

"Setelah saya dilantik, ada penawaran kenaikan sebesar 100 persen. Setelah diskusi yang cukup lama sekitar 1,5 hingga 2 bulan. Tapi saya berinisiatif kalaupun naik jangan sampai dua digit, satu digit dan maksimal 5 persen," ujar Bupati Agus Setyawan seperti dikutip dari MC Temanggung pada 19 Agustus 2025.

Komitmen bupati untuk menjaga kenaikan di bawah angka 5 persen menunjukkan keberpihakan terhadap daya beli masyarakat. Dengan kenaikan 4,8 persen, beban tambahan yang ditanggung wajib pajak relatif terkontrol dan tidak menimbulkan guncangan ekonomi di tingkat rumah tangga.

Distribusi Kenaikan per Wilayah

Secara geografis, kenaikan PBB-P2 tidak merata di seluruh kecamatan. Kecamatan Temanggung, yang merupakan pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi, tercatat mengalami kenaikan tertinggi, yakni sebesar Rp 5.750 per objek pajak. Angka ini mencerminkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang relatif lebih tinggi di wilayah perkotaan.

Sementara itu, kecamatan-kecamatan lain di Temanggung yang didominasi lahan pertanian dan pegunungan mengalami kenaikan lebih rendah. Langkah ini diambil agar asas keadilan dalam pemungutan pajak tetap terjaga, di mana kontribusi pajak sebanding dengan kemampuan ekonomi dan nilai properti masing-masing wilayah.

Dokumen RKPD 2026 sebagai Peta Jalan Pembangunan

Di sisi lain, Pemkab Temanggung juga telah menyiapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 melalui Peraturan Bupati Temanggung Nomor 29 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program dan kegiatan sepanjang tahun anggaran mendatang.

RKPD berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjabarkan prioritas pembangunan daerah. Dokumen ini mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga pengembangan ekonomi kreatif. Penyusunannya mengacu pada visi misi kepala daerah serta aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui forum-forum musyawarah.

Sinergi Kebijakan Fiskal dan Perencanaan

Kenaikan PBB-P2 dan penerbitan RKPD 2026 tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan penting untuk membiayai program-program yang tertuang dalam RKPD. Tanpa basis pendapatan yang cukup, rencana pembangunan akan sulit dieksekusi secara optimal.

Dengan kenaikan 4,8 persen, Pemkab Temanggung memperkirakan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas, termasuk perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas layanan kesehatan, dan pengembangan sektor pertanian yang menjadi identitas Temanggung.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa peningkatan pendapatan pajak benar-benar dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan infrastruktur. Masyarakat sebagai wajib pajak tentu mengharapkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Bupati Agus Setyawan juga menekankan pentingnya komunikasi intensif dengan masyarakat terkait implementasi kedua kebijakan ini. Sosialisasi yang masif dan terbuka akan meminimalkan potensi kesalahpahaman serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dengan dua kebijakan ini, Temanggung diharapkan mampu menjaga momentum pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

[SOCIAL_TWEET]: Bupati Agus Setyawan resmi naikkan PBB-P2 Temanggung 4,8 persen sambil siapkan RKPD 2026 sebagai peta jalan pembangunan daerah.[SOCIAL_TG]: 📊 Temanggung 2026: PBB-P2 naik 4,8 persen, RKPD siap dijalankan. Bupati Agus Setyawan tolak kenaikan 100 persen demi masyarakat. Kenaikan tertinggi di Kecamatan Temanggung Rp 5.750.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User