Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Mata Buta dan Sulit Bicara, Kondisi Terkini Wanita Korban Penyekapan Pacar di Bandung

Bandung – Upaya pengejaran terhadap TH (30), pria yang diduga menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri, YTR (29), terus dilakukan. Korban kini harus menanggung luka berat, salah satunya kehilanga

Jul 08, 2026 - 05:48
0 0
Mata Buta dan Sulit Bicara, Kondisi Terkini Wanita Korban Penyekapan Pacar di Bandung

Bandung – Upaya pengejaran terhadap TH (30), pria yang diduga menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri, YTR (29), terus dilakukan. Korban kini harus menanggung luka berat, salah satunya kehilangan penglihatan pada kedua matanya.

Tim khusus gabungan telah dibentuk oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk memburu pelaku yang hingga kini masih buron. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Senin (22/6/2026).

"Pelaku saat ini belum ditangkap ya. Kita baru membentuk tim gabungan ini," ujar Hendra Rochmawan dalam keterangannya yang dilansir media kami.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kondisi YTR sungguh memprihatinkan. Selain mengalami kebutaan, korban juga dilaporkan belum bisa berbicara dengan jelas. Trauma fisik dan psikis yang mendalam masih membekas setelah ia diduga mengalami penyekapan selama tiga tahun oleh pelaku yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri.

Tim gabungan yang baru dibentuk ini terdiri dari personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar serta jajaran kepolisian resor terkait. Mereka kini tengah memburu keberadaan TH yang diduga melarikan diri setelah aksi kejinya terbongkar.

Keluarga korban sebelumnya mengaku sempat mendapatkan ancaman dari pelaku selama masa penyekapan berlangsung. Ancaman tersebut diduga menjadi salah satu alat pelaku untuk mempertahankan kuasanya atas YTR dan mencegah korban melapor atau melarikan diri.

Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban kehilangan fungsi penglihatan ini telah menyita perhatian publik. Polda Jabar mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan TH untuk segera melapor ke pihak berwajib. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan berat dan perampasan kemerdekaan seseorang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kartika-dewi

Fact Checker. Memverifikasi klaim gaya hidup dan tren.

Comments (0)

User