Di sebuah ruang pertemuan yang tak pernah benar-benar sepi, meski jam dinding sudah menunjukkan pukul delapan malam, sekelompok orang masih berdebat pelan. Suara mereka meredup, tenggelam di antara tumpukan berkas regulasi dan layar laptop yang menampilkan deretan judul film dari berbagai platform. Bukan perkara mudah merumuskan batasan di dunia yang nyaris tanpa batas. Mereka yang duduk di sana adalah wajah-wajah di belakang Lembaga Sensor Film, yang belakangan ini tengah menghabiskan malam-malam panjang untuk satu misi: membawa roh perfilman yang tertib ke era layanan video over the top atau OTT.
Sudah bertahun-tahun aturan perfilman nasional hanya menyentuh layar lebar dan televisi konvensional. Kini, ketika ruang-ruang keluarga bisu hanya diselingi suara dari ponsel masing-masing, ketika anak muda lebih akrab dengan tombol skip intro daripada jadwal bioskop, negara merasa perlu hadir tanpa harus mengganggu kenyamanan menonton. Maka dimulailah perjalanan revisi Undang-Undang Perfilman yang sekarang sedang bergulir, dan di dalamnya, bab tentang sensor konten pada platform streaming menjadi pembahasan paling alot sekaligus paling penting.
Menerjemahkan Ketertiban di Era Tanpa Sekat
Di balik layar perdebatan formal yang mungkin terdengar kering, ada kisah tentang upaya menerjemahkan nilai-nilai keindonesiaan ke dalam kode-kode digital. Tim perumus yang terdiri atas berbagai pemangku kepentingan harus duduk bersama, mendengarkan satu sama lain—mulai dari perwakilan platform global yang berbicara dengan logika algoritma, hingga pemerhati budaya yang bicara dengan bahasa hati. Di antara keduanya, LSF berusaha menjadi jembatan, atau lebih tepatnya, menjadi penerjemah.
Seorang anggota tim yang enggan disebut namanya berbisik di sela-sela istirahat, "Kami tidak bisa lagi hanya memotong adegan dengan gunting. Dunia sudah berubah. Tapi bukan berarti kita menyerahkan segalanya pada mesin." Kalimat itu menggambarkan betapa peliknya mencari titik temu antara kebebasan berekspresi, perlindungan konsumen, dan kemajuan teknologi. Mereka sadar, sensor yang kaku akan membuat penonton lari ke platform ilegal. Namun ketiadaan pagar sama sekali juga bukan pilihan bagi bangsa yang masih menggenggam erat adab ketimuran.
Revisi undang-undang ini bukan sekadar proyek hukum. Ia adalah perbincangan tentang siapa kita sebagai bangsa penonton. Bagaimana kita menyikapi adegan kekerasan yang muncul di tengah drama keluarga yang kita tonton bersama anak? Bagaimana kita mendefinisikan "kesusilaan" di era ketika tubuh dan ekspresi menjadi subjek yang cair? Pertanyaan-pertanyaan ini bergelayut di ruang rapat, kadang menimbulkan senyap yang lebih panjang dari biasanya.
Di Sudut Ruang 3x4 Meter
Adalah seorang peneliti muda yang setiap pagi datang ke kantor LSF dengan membawa termos kopi dan setumpuk riset perbandingan regulasi dari berbagai negara. Ruang kerjanya tak lebih dari 3x4 meter, dindingnya ditempeli sticky notes warna-warni berisi poin-poin penting. Di situlah ia menghabiskan waktu berjam-jam menonton konten dari berbagai platform OTT, bukan untuk hiburan, melainkan untuk memahami pola-pola yang luput dari penglihatan biasa.
"Saya menonton apa yang ditonton anak-anak saya," ujarnya suatu siang, matanya masih lekat pada layar monitor yang menampilkan serial animasi dewasa. "Dan saya bertanya-tanya, di manakah posisi saya sebagai orang tua jika negara tidak memberikan kerangka yang jelas?" Pertanyaan itu, yang datang dari keresahan personal seorang ibu, kini menjadi salah satu landasan mengapa pengaturan sensor konten di platform OTT dianggap mendesak. Bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberi petunjuk, seperti rambu-rambu di jalan tol informasi yang semakin laju.
Peneliti itu hanyalah satu dari puluhan orang yang terlibat dalam proses ini. Ada juga para penerjemah regulasi internasional, para ahli bahasa yang memastikan tidak ada pasal multitafsir, dan tentu saja para pengambil keputusan yang harus menimbang setiap kata dengan risiko politik dan sosial. Mereka semua punya cerita. Ada yang harus begadang tiga malam berturut-turut menjelang rapat dengar pendapat. Ada yang harus rela meninggalkan acara keluarga karena tiba-tiba muncul draf baru yang perlu ditinjau. Inilah wajah manusiawi dari apa yang oleh media seringkali hanya dituliskan sebagai "LSF membahas revisi UU Perfilman".
Air Mata di Balik Naskah Akademik
Salah satu momen paling mengharukan dalam perjalanan ini terjadi ketika tim menerima surat elektronik dari seorang ayah di kota kecil. Surat itu bercerita tentang anak remajanya yang, karena kurangnya panduan menonton, terpapar konten yang tidak sesuai usianya dan mengalami dampak psikologis yang serius. "Saya tidak bisa menyalahkan platformnya," tulis sang ayah dengan nada pasrah, "karena memang belum ada aturan mainnya. Saya hanya berharap, bapak dan ibu yang merumuskan undang-undang ini ingat bahwa di luar sana ada banyak orang tua seperti saya yang merasa kewalahan."
Surat itu dibacakan dalam salah satu sesi internal dan konon membuat ruangan hening beberapa saat. Seorang staf senior yang telah berkecimpung di dunia sensor selama lebih dari dua dekade bahkan tak kuasa menahan haru. Kisah sang ayah menjadi pengingat bahwa setiap pasal yang mereka rumuskan akan menyentuh kehidupan nyata, bukan sekadar menjadi tumpukan kertas di meja birokrasi. Sejak saat itu, semangat untuk segera menyelesaikan kerangka regulasi semakin membara. Bukan karena tenggat waktu yang mengejar, melainkan karena panggilan hati yang tak bisa ditawar.
Kini proses revisi masih terus berlangsung, dengan segala lika-likunya. Pembahasan belum final, namun arahnya semakin jelas. Para pemangku kepentingan terus berdiskusi mencari formula terbaik: bagaimana agar platform OTT memiliki tanggung jawab yang terukur, sementara penonton tetap bisa menikmati konten tanpa merasa dikontrol secara berlebihan. Ini adalah jalan tengah yang tidak mudah, namun sangat mungkin dicapai dengan niat baik dan dialog yang berkesinambungan.
Malam semakin larut di gedung yang masih menyala itu. Tapi bagi mereka yang terlibat, setiap jam yang dihabiskan adalah investasi untuk masa depan bangsa yang lebih bijak dalam mengonsumsi tontonan. Mereka pulang dengan membawa harapan, bahwa kelak undang-undang yang lahir dari proses panjang ini akan menjadi mercusuar, bukan tembok. Menjadi panduan, bukan penjara. Dan yang terutama, menjadi bukti bahwa Indonesia sanggup beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.
Comments (0)